koba| Jejakkriminal.com- Belakangan ini telah heboh kasus viral di dunia maya, dimana oknum APH diduga menghamili pacarnya bernama FK dan enggan bertanggung jawab. Korban FK sendiri adalah warga kecamatan koba yang sudah mengandung selama 6 bulan.
Mediasi sudah dilakukan beberapa kali antara kedua keluarga namun tidak ada titik temu. Setelah dinilai keluarga korban bahwa tidak adanya itikad baik dari oknum dan keluarganya, maka korban FK meminta bantuan kepada LBH milenial untuk membantu nya untuk meminta keadilan. Dalam jumpa wartawan bung dodoy mengatakan Kasus yang menimpa klien kami FK merupakan murni pidana PPA perlindungan perempuan dan anak.
Ia juga meneruskan” Dimana terjadi bujuk rayu dan kebohongan terhadap klien kami yang di lakukan oleh oknum aparat di sebuah institusi. Oknum tersebut sudah berpacaran dengan klien kami, dimana Klien kami sedang hamil 6 bulan sekarang ini dan tidak ada pertanggung jawaban”.
” Keluarga Klien kami juga sudah melaporkan ke bidang kode etik oknum aparat tersebut dan sudah di proses untuk PTDH. Sebagai pendamping Hukum kami masih melakukan upaya untuk perdamaian Kedua belah pihak
Dan jika tidak ada titik temu kami akan melaporkan secara pidana ke PPA Polda Bangka Belitung” ungkapnya.
Beliau juga menambahkan bahwa PTDH oknum aparat tersebut Tidak akan menghapus pidana yang akan di laporkan sesuai dengan pasal 378 KUHP Dan Pasal 285 KUHP ancaman maksimal 12 tahun penjara,tutup Dodoy.
(Butet)













