Purwakarta-JABAR||Jejakkriminal.com-Pada sidang perdana pada hari kamis tanggal 30 Oktober 2025, Aslet Silaban tidak hadir atau “Mangkir”, seolah-olah tidak tunduk pada hukum. Aslet Silaban sangat terkesan pembangkangan kepada hukum Republik Indonesia, pada hari kamis pemanggilan pengadilan negeri kabupaten Purwakarta resmi dibuka atas pengaduan penggugat Alsiner Banjarnahor, namun sangat disayangkan ketidak hadiran Aslet Silaban.
Alsiner Banjarnahor, sewaktu dikonfirmasi diluar kantor pengadilan negeri setelah sidang perdana, Alsiner mangatakan pada sidang perdana hari ini di undur sampai tanggal 11 November 2025 mungkin dikarenakan pihak tergugat aslet Silaban tidak hadir saat ini, tidak tau alasan apa sampai aslet tidak datang,ucap Asliner Banjarnahor.
Upaya jalur hukum sudah saya lakukan dengan mengajukan lewat pengadilan negeri Purwakarta, ungkapan Alsiner Banjarnahor. Ini harus melalui penyelesaian lewat jalur hukum, pada awalnya saya sudah mencoba pendekatan secara kemanusiaan, mendatangi kediaman aslet Silaban namun seolah-olah tidak menggubris, dengan kepala dan hati yang sehat namun kedongkolan melihat sikap dari aslet Silaban terhadap saya, sehingga saya putuskan melalui jalur hukum lewat pengadilan negeri Purwakarta,ujar Alsiner Banjarnahor.
Dedi Pranata Hutagalung, Selaku ketua Organisasi Media DPC IPJI Kabupaten Purwakarta, sewaktu melihat pada saat pelaksanaan persidangan pada sidang perdana di kantor pengadilan negeri Purwakarta.
Dedi Ketua DPC IPJI Purwakarta,menyayangkan sikap dari aslet Silaban tidak dapat hadir atau Mangkir ini menunjukkan sikap melawan hukum atau seolah-olah kebal hukum sampai mengindahkan pemanggilan pengadilan negeri Purwakarta,namun ini nanti menjadi catatan di mata hukum,ucap Dedi Ketua DPC IPJI Purwakarta.(Ded-Red)













