Bangka Tengah | Jejakkriminal.com- Luar biasa Aktivitas Tambang Timah diduga ilegal beroperasi di belakang Rumah Dinas Kejari Bangka Tengah terus beroperasi tanpa ada habatan. Rabu (29/10/2025)
Dari pantauan awak media terlihat aktivitas tambang timah diduga ilegal jenis sebu-aebu beroperasi di belakang rumah Dinas kejari Bangka Tengah berjarak diperkirakan kurang lebih 20 meter.
Masyarakat sekitar berinisial Sy menjelaskan para penambang tergolong cukup berani melakukan aktivitas penambangan di belakang Rumah Dinas kejari Bangka Tengah.


Masih keterangan masyrakat mereka beraktivitas menambang sudah cukup lumayan lama. Kami menduga ada oknum anggota yang menyuruh melakukan aktivitas penambangan dilokasi tersebut.tegasnya
Dengan tidak adanya perizinan, aparat kepolisian bisa mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut, termasuk upaya penegakan hukum.
Sedangkan Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Bratasena, S.I.K., M.I.K, dikonfirmasi belum memberikan tanggapan dan komentar apapun sampai dengan diturunkannya berita ini.
Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.
Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait.(Ag)













