Pangkalpinang| Jejakkriminal.com — Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Himmah Olvia, menyoroti nihilnya pendapatan daerah dari sektor sewa penggunaan ruang manfaat dan penguasaan jalan. Ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel lebih serius menindaklanjuti potensi pendapatan dari aset tersebut.
Himmah mengungkapkan, berdasarkan rekapitulasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima Komisi II, sektor sewa ruang manfaat jalan masih tercatat nol rupiah. Kondisi ini dinilainya sangat disayangkan, mengingat kebutuhan daerah untuk mengoptimalkan semua sumber pemasukan.
“Setelah kami lihat dari rekap PAD, hasilnya nol. Ini sangat disayangkan, terlebih di tengah kondisi keuangan daerah saat ini. Kami mendorong OPD terkait, khususnya Bakuda, agar lebih serius dalam mengelola aset jalan provinsi,” ujar Himmah Olvia, Selasa (28/10/2025).
Ia mencontohkan, di sepanjang ruas jalan provinsi terdapat berbagai aktivitas pemanfaatan ruang seperti penanaman kabel fiber optik, pemasangan papan reklame, jaringan kabel udara, hingga pipa PDAM, namun belum ada kontribusi nyata bagi PAD.
“Kenyataannya, di sepanjang jalan provinsi banyak aktivitas ekonomi seperti reklame dan fiber optik, tapi nilai pendapatannya tetap nol. Ini harus segera disikapi,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, Himmah menyebut Provinsi Lampung mampu meraup pendapatan hingga Rp15 miliar per tahun dari sektor yang sama. Menurutnya, hal ini membuktikan potensi besar yang seharusnya juga bisa digarap di Bangka Belitung.
“Kalau di Lampung bisa sampai Rp15 miliar, kenapa di Babel tidak bisa? Padahal aturannya sudah jelas dan ruang untuk optimalisasi ada,” tambahnya.
Himmah menjelaskan, pengelolaan ruang manfaat jalan telah diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Karena itu, ia mendesak Pemprov Babel segera melakukan inventarisasi aset jalan dan menetapkan mekanisme pemungutan sewa secara legal dan terukur.
“Dasar hukumnya sudah jelas. Kami berharap Pemprov Babel menindaklanjuti ini dengan serius. Dinas PUPR perlu segera melakukan inventarisasi terhadap pemanfaatan aset jalan provinsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, Komisi II DPRD Babel akan segera memanggil sejumlah OPD terkait termasuk Dinas PUPR, Bakuda, dan Biro Hukum untuk membentuk tim bersama yang akan menindaklanjuti dan memastikan adanya penerimaan sah dari sektor ini.
“Kami akan panggil OPD terkait untuk bersama-sama membentuk tim, agar potensi PAD dari aset jalan ini benar-benar terealisasi. Semua ini untuk kemaslahatan masyarakat Bangka Belitung,” tutup Himmah Olvia. (**)










