DPRD Babel Telusuri Dugaan Dana Mengendap Rp2,1 Triliun

Nasional30 views

Pangkalpinang| Jejakkriminal.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar audiensi bersama Bank Indonesia (BI) Perwakilan Babel untuk menindaklanjuti pernyataan Menteri Keuangan terkait dugaan dana mengendap milik Pemerintah Provinsi Babel sebesar Rp2,1 triliun.

Rapat yang berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Babel, Selasa (28/10/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta perwakilan BI Babel.

Usai audiensi, Eddy menjelaskan bahwa BI Babel hingga kini belum menerima data resmi dari pusat terkait informasi dana mengendap tersebut. Data yang dimiliki BI baru sampai bulan Agustus 2025, sementara pernyataan Menteri Keuangan merujuk pada data Oktober.

“Secara resmi, BI Babel belum menerima data itu dari pusat. Data yang mereka miliki baru sampai Agustus,” ujar Eddy.

Ia menegaskan, Pemprov Babel juga sudah menyampaikan bahwa tidak ada dana sebesar itu yang mengendap. Dugaan sementara, kata Eddy, persoalan ini bisa disebabkan oleh kesalahan pencatatan pada salah satu bank, dan DPRD masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak perbankan.

“Bisa jadi ini hanya kesalahan administrasi pencatatan. Karena itu, kami menunggu klarifikasi dari bank terkait dan BI pusat,” tambahnya.

Berdasarkan data BI hingga Agustus, saldo kas rata-rata Pemprov Babel tercatat berada di kisaran Rp300 miliar hingga Rp500 miliar per bulan. Adapun data September dan Oktober belum bisa diakses karena masih dalam proses rekapitulasi oleh BI pusat.

Eddy menuturkan, Komisi II DPRD Babel akan menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Kami ingin memastikan agar isu ini tidak menimbulkan kesalahpahaman publik. Jika benar ada dananya, tentu harus dimanfaatkan untuk pembangunan. Tapi kalau tidak ada, harus ada klarifikasi yang terbuka agar masyarakat tahu duduk persoalannya,” tegas Eddy.

Sementara itu, perwakilan BI Babel, Rommy Sariu Tamawiwy, menjelaskan bahwa data perbankan yang diterima BI daerah dikirim melalui sistem pelaporan ke kantor pusat. Data per 30 September masih dalam proses pengolahan sehingga belum bisa dipublikasikan.

“Data dari masing-masing bank pelapor masih direkap di pusat. BI Babel belum menerima data final, nanti akan dirilis sesuai jadwal,” jelas Rommy.

BI juga menyarankan agar Pemprov Babel melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh data terkini terkait saldo kas daerah(jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed