Walikota Saparudin Hadiri Rapat Paripurna Perdana Kota Pangkalpinang 

Nasional910 views

Pangkalpinang| Jejakkriminal.com — Wali Kota Pangkalpinang Saparudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2025, Senin (20/10/2025).

Agenda rapat tersebut meliputi penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 2 dan 3 serta pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akhirnya disahkan bersama.

Dua Raperda yang resmi menjadi Peraturan Daerah itu yakni Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.

Dalam sambutannya, Wali Kota Saparudin menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD yang dinilai solid dan bersinergi dengan pemerintah daerah.

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pansus 2 dan Pansus 3 yang telah bekerja dengan komitmen dan tanggung jawab tinggi. Sinergi ini menjadi bukti kuatnya hubungan eksekutif dan legislatif dalam membangun Pangkalpinang,” ujarnya.

Saparudin menjelaskan, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan langkah konkret Pemkot dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perda ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan air limbah yang berkelanjutan, sehat, dan ramah lingkungan.

“Pengelolaan air limbah yang baik akan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan mencegah pencemaran lingkungan. Ini menjadi dasar hukum penting dalam menciptakan Kota Pangkalpinang yang bersih dan hijau,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga sistem pengelolaan air limbah domestik melalui pengawasan dan pelaporan terhadap pelanggaran lingkungan di sekitar mereka.

Sementara itu, Perda tentang Lain-Lain PAD yang Sah disusun sebagai tindak lanjut dari Pasal 286 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Peraturan ini akan menjadi dasar hukum pengelolaan pendapatan daerah dari berbagai sumber, seperti hasil pengelolaan aset daerah, bunga deposito, jasa giro, hingga pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Melalui perda ini, kami ingin memastikan bahwa pengelolaan PAD berjalan transparan, akuntabel, dan efisien. Setiap rupiah yang masuk ke kas daerah harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Saparudin.

Ia menambahkan, dua perda tersebut menjadi tonggak penting bagi Pemkot Pangkalpinang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.

“Peraturan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang tanggung jawab moral untuk menghadirkan pemerintahan yang transparan, melayani, dan berpihak kepada kepentingan publik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed