DPRD Babel Gelar Audiensi Bersama PT. GSBL

Nasional316 views

Pangkalpinang| Jejakkriminal.com — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi audiensi terkait dinamika ketenagakerjaan di PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL), Senin (20/10/2025).

Rapat digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.

Audiensi tersebut dihadiri berbagai pihak, antara lain paralegal PT GSBL, Rusli; Ketua SPSI Babel, Darusman Aswan; anggota Komisi IV DPRD Babel, Maryam; serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten Bangka Barat. Selain itu, hadir pula puluhan tenaga keamanan (security) PT GSBL yang terdampak kebijakan rotasi dan perubahan sistem kerja.

Para pekerja menyampaikan aspirasi agar perusahaan mengembalikan fungsi mereka sebagai security di bawah naungan langsung PT GSBL, tanpa keterlibatan pihak ketiga.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa lembaganya akan menampung seluruh aspirasi dan mencatat poin penting hasil audiensi untuk ditindaklanjuti oleh komisi terkait.

“Kami akan menelaah seluruh masukan dan memastikan penyelesaian dilakukan secara adil dan musyawarah. Setiap kebijakan perusahaan harus dikaji apakah sudah sesuai aturan atau belum,” ujarnya.

Sementara itu, paralegal PT GSBL, Rusli, menjelaskan bahwa rotasi karyawan yang dilakukan perusahaan merupakan bagian dari penyesuaian kebutuhan operasional, bukan bentuk pemutusan hubungan kerja.

“Rotasi ini bukan PHK, melainkan penyesuaian posisi. Hak-hak karyawan tetap kami jamin sesuai aturan perusahaan dan ketentuan undang-undang,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua SPSI Babel, Darusman Aswan, menilai permasalahan muncul akibat lemahnya pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Kalau PKB dijalankan dengan baik, persoalan seperti ini tidak akan muncul. Kami hadir bukan untuk berkonfrontasi, tapi untuk mencari solusi agar hak pekerja benar-benar dihormati,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Babel, Maryam, memberikan penjelasan mengenai aspek hukum mutasi kerja. Ia menegaskan bahwa mutasi harus disepakati bersama dan tidak boleh mengubah status kerja tanpa perjanjian baru.

“Jika pekerja berstatus PKWTT, maka mutasi tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa kesepakatan. Apabila diubah menjadi PKWT, perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kompensasi sebelumnya,” terangnya.

Maryam juga menilai, mutasi tanpa komunikasi dan kesepakatan bisa dianggap cacat prosedur. Karena itu, DPRD meminta perusahaan membuka ruang dialog agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja.

“Komisi IV akan menindaklanjuti hasil audiensi ini melalui rapat kerja resmi bersama pihak-pihak terkait. Tujuannya agar mekanisme hubungan kerja di PT GSBL bisa diperbaiki dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” pungkas Maryam.

Audiensi berlangsung kondusif dan penuh dialog. DPRD Babel berkomitmen mengawal proses penyelesaian hingga tercapai solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed