Hasan Basri Pembunuh Aditya Warman diancam Hukuman Seumur Hidup atau Mati

Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Aditya Warman, Polisi Peragakan 26 Adegan di Lokasi Kejadian. 

Pangkalpinang|Jejakkriminal.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimsus) menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Aditya Warman, jurnalis sekaligus pemilik media online Okeyboz.com, digelar di TKP kebun milik korban pada Kamis (9/10/2025).

Rekonstruksi yang memperagakan 26 adegan ini berlangsung lancar dan mendapat pengamanan ketat dari Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh keluarga korban, warga sekitar, serta tim penyidik yang menangani perkara.

Suasana sempat haru dan menegangkan ketika keluarga korban histeris melihat adegan saat pelaku menghabisi nyawa Aditya. Namun, jalannya rekonstruksi tetap berlangsung aman dan kondusif di bawah pengawasan aparat kepolisian.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, Kompol Faisal Fatsey, mengatakan bahwa rekonstruksi berjalan sesuai rencana dan menjadi bagian akhir dari proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap I.

“Alhamdulillah, rekonstruksi berjalan dengan lancar dan didukung penuh oleh keluarga almarhum,” ujar Kompol Faisal.

Dalam reka ulang tersebut, adegan ke-11 menjadi momen krusial yang memperlihatkan cara kedua tersangka menghabisi korban. Saat itu, korban tengah duduk dan berbincang dengan tersangka Hasan Basri, sebelum tersangka lain berinisial M datang dari belakang dan memukul korban menggunakan balok kayu sebanyak dua kali.

Tak berhenti di situ, Hasan Basri turut memukul korban sebanyak dua kali di bagian kepala belakang hingga korban tewas di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed