BANGKA TENGAH| Jejakkriminal.com- Diduga telah beralih fungsinya Hutan Lindung (HL) jelutung,Kecamatan nameng,Kabupaten Bangka Tengah jalan tanah merah begitu tampak jelas, adanya perkebunan kelapa sawit yang luasanya hingga mencapai puluhan hektaran.
Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber (ar) mengatakan jika perkebunan kelapa sawit yang berada di Kawasan Hutan Lindung,jelutung desa nameng merupakan milik yono warga Padang lama rt 09 Kecamatan pangkalan baru Kabupaten Bangka Tengah.
“Itu kebun sawit punya yono orang Padang baru bang (red-wartwan)”, kata ar(27/9/2025)
Saat disinggung terkait perizinan, (ar) mengungkap jika untuk ada izin atau tidaknya saya kurang mengetahui tapi (ar)sempat bertanya-tanya memang boleh yah jika hutan lindung dialih fungsikan menjadi perkebunan Kelapa Sawit.ungkapnya.
“saat awak media mau minta konfirmasi ke rumah Yono tidak ada pemiliknya,kata adik nya bapak kekebun lihat sawitnya.
Perlu diketahui bahwa baru-baru ini Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satgas Penertiban Hutan Kawasan, yang di tertuang dalam Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 bahwa Presiden Prabowo memberikan mandat besar kepada satgas untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan bahkan bukan hanya itu saja Presiden juga ingin meningkatkan tata kelola lahan dan memaksimalkan pendapatan negara.
Menanam pohon kelapa sawit secara ilegal di hutan lindung adalah tindakan melawan hukum yang memiliki dampak lingkungan, sosial, dan hukum yang sangat serius. Pelaku dapat dijerat dengan pidana berat dan denda yang besar.
Dampak penanaman sawit ilegal di hutan lindung
Dampak lingkungan:
Deforestasi dan hilangnya keanekaragaman hayati: Hutan lindung ditebang untuk membuka lahan sawit, mengakibatkan hilangnya habitat penting bagi satwa liar seperti orangutan, harimau Sumatra, dan gajah.
Degradasi ekosistem: Hutan lindung memiliki fungsi ekologis yang vital, seperti menjaga tata air. Pembukaan hutan untuk sawit dapat merusak fungsi ini, meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Emisi karbon: Pembakaran lahan untuk pembukaan kebun sawit melepaskan karbon dalam jumlah besar ke atmosfer, mempercepat krisis iklim.
Kerusakan lahan gambut: Banyak kasus ilegal terjadi di kawasan gambut, yang sangat sensitif. Drainase lahan gambut untuk perkebunan sawit dapat menyebabkan degradasi lahan dan meningkatkan risiko kebakaran hutan.
Dampak sosial:
Konflik lahan: Aktivitas ilegal ini sering kali memicu konflik dengan masyarakat adat atau lokal yang bergantung pada sumber daya hutan.
Kesenjangan ekonomi: Praktik ilegal ini cenderung menguntungkan korporasi atau individu tertentu, sementara masyarakat lokal menanggung akibat kerugian lingkungan dan sosial.
Sanksi hukum bagi pelaku
Pelaku penanaman sawit ilegal di hutan lindung dapat dijerat berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
Pidana penjara: Ancaman hukuman penjara bisa mencapai 5 tahun atau lebih, tergantung pada jenis pelanggarannya.
Denda: Pelaku dapat dikenakan denda dalam jumlah yang sangat besar, hingga miliaran rupiah.
Pengembalian lahan: Lahan yang telah dikonversi secara ilegal wajib dikembalikan fungsinya sebagai hutan lindung atau dikembalikan kepada negara.
Upaya pemerintah mengatasi sawit ilegal di hutan
Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk menindak tegas praktik ilegal ini:
Pembentukan Satgas: Pemerintah membentuk Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk menertibkan perkebunan ilegal.
Penegakan hukum: Pihak kepolisian, terutama Direktorat Reserse Kriminal Khusus, aktif dalam mengungkap dan menangkap pelaku perambahan hutan.
Pemulihan hutan: Lahan-lahan yang telah direbut kembali dari perkebunan ilegal akan direstorasi untuk mengembalikan fungsi ekologisnya.
Legalitas dan transparansi: Adanya program pemutihan untuk perkebunan sawit yang tidak memiliki izin, namun pelaksanaannya dikritik karena kurang transparan dan berpotensi merugikan negara.
Isu penanaman sawit diduga ilegal di hutan lindung merupakan masalah kompleks yang membutuhkan kerja sama antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Hingga berita ini diterbitkan media ini masih berupaya mengkonfirmasi yono serta pihak-pihak terkait tentang adanya dugaan Kawasan Hutan Lindung yang beralih fungsi menjadi perkebunan sawit milik yono Padang lama.
Kami minta dinas klhk propinsi ,kejati Bangka tengah, Kejagung ri,beserta satgas PKH pusat menindaklanjuti pengusaha berkedok kelompok tani yang merusak kawasan hutan lindung yang beralih fungsikan kebun sawit dengan UUD dan pasal yang diatur.
Team
Plat BN 77













