Padangsidimpuan| Jejakkriminal.com- Pimpinan anak cabang tatanan aktivis mahasiswa unggulan (PAC TAMU) dikota Padang Sidempuan laporkan operator sinpatika Man 1 Padang Sidempuan. (Jum’at 19 September 2025)
Pimpinan anak cabang tatanan aktivis mahasiswa unggulan (PAC TAMU) datangi polres kota Padang Sidempuan pada hari Jum’at 19 September 2025 untuk melaporkan operator Man 1 Padang Sidempuan terkait dugaan pungutuan liar yang dilakukan kepada setiap guru ASN sebesar Rp 200.0000 per orang/ Guru saat pengurusan sinpatika.
Suprianto dalam orasinya menyampaikan hal ini perlu agar segera ditindak lanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami harap apa yang menjadi tuntutan kami pada hari ini agar menjadi atensi bagi polres Padang Sidempuan, jangan sampai hal seperti ini dipelihara dan dibiarkan semakin merajalela, bila perlu periksa semua orang yang terkait dengan pungutan liar tersebut.” Ujarnya.
Arief Rahman pohan selaku koordinator aksi juga mengatakan bahwa ini akan menjadi awal yang buruk bagi man 1 itu tersendiri.
” MAN 1 Padang Sidempuan sebagai bentuk perpanjangan tangan dari kementerian agama Padang Sidempuan yang di harapkan mampu mengawal dan menjaga nama baik institusi, malah ada oknum menyalah gunakan institusi dan keluar dari motto kementerian agama yaitu “Iklas Beramal” jika memang tidak mampu mengemban amanah sesuai dengan amanat Perpres No 12 tahun 2023 tentang kementerian agama yang mengatur tugas dan fungsi serta tata kerja kementerian agama yang mestinya tetap vertikal terhadap undang-undang tersebut, mengapa demikian tetap diberikan kesempatan terhadap oknum-oknum seperti demikian” ujarnya
Mohon Siregar selaku koordinator lapangan juga menegaskan agar pihak kepolisian segera untuk menindak lanjuti apa yang menjadi tuntutan kami.
“kami harap kepada bapak bapak aparat penegak hukum (polres kota Padang Sidempuan) khususnya di kota Padang Sidempuan juga agar tetap tegak lurus terhadap amanat UUD negara Republik Indonesia dan kami harap apa yang menjadi tuntutan kami pada hari ini agar ditindak lanjuti dengan semestinya.” Ujarnya
Tuntunan :
1. Meminta kepada Kapolres Padang Sidempuan agar menangkap pelaku pungutan liar (PUNGLI) berinisial MYS admin sinpatika Man 1 Padang Sidempuan.
2. Meminta kepada Kapolres Padang Sidempuan agar memeriksa kepala MAN 1 Padang Sidempuan atas dugaan pengutipan liar di sekolah MAN di duga kepala MAN 1 Padang Sidempuan memberikan perintah pengutipan dan ikut menikmati hasil dari pengutipan pungutuan tersebut.
3. Mendesak Kapolres kota Padang Sidempuan agar mengusut tuntas dugaan pungutuan liar yang terjadi di MAN 1 Padang Sidempuan.
A.R.H.P













