Pj Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Raperda Dalam Paripurna 

Nasional58 views

Pangkalpinang| Jejakkriminal.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang M Unu Ibnudin menyampaikan penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/9/2025).

Dua Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang tersebut adalah:

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.

2. Raperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025–2029.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota menegaskan bahwa inovasi daerah merupakan kebutuhan strategis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta daya saing daerah.

“Inovasi harus menjadi landasan penting agar pemerintah mampu menjawab tantangan zaman dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Karena itu, diperlukan regulasi yang kuat untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan inovasi di daerah,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Pangkalpinang juga mengajukan Raperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Daerah 2025–2029. Raperda ini disusun untuk mendukung visi pembangunan Kota Pangkalpinang, yaitu “Meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan berbasis perdagangan dan jasa dengan dukungan industri unggulan.”

Penguatan kelembagaan litbang (penelitian dan pengembangan) menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem pengetahuan dan inovasi. Upaya yang dilakukan meliputi pembentukan regulasi daerah, memperkuat kapasitas litbang, membangun interaksi antar pelaku inovasi, membuat pilot project, serta menyusun rencana pembangunan jangka menengah dan panjang.

“Dengan regulasi ini, diharapkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah semakin meningkat sehingga dapat memberi manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Pj Wali Kota.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed