Sabung Ayam Desa Jeruk Seolah Tak Tersentuh Aparat

Pangkalan Baru, Bangka Tengah| Jejakkriminal.com- – Kegaduhan di arena sabung ayam di Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan baru, Kabupaten Bangka Tengah, terus berlangsung. Aktivitas yang jelas melanggar hukum ini seolah tak tersentuh aparat, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Minggu (24/08/2025), tim wartawan menelusuri lokasi yang disebut-sebut menjadi pusat praktik sabung ayam tersebut. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar hobi atau tradisi lama, melainkan perjudian terstruktur yang diduga kuat mendapat perlindungan dari pihak-pihak tertentu.

Arena sabung ayam itu tersembunyi, namun tetap ramai setiap hari minggu . Beberapa warga mengaku kerap melihat mobil dan sepeda motor keluar-masuk lokasi secara bergiliran.

Ini sudah meresahkan, mengganggu kenyamanan warga, dan sangat jelas-jelas melanggar hukum,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Dalam hukum positif Indonesia, praktik perjudian, termasuk sabung ayam, dilarang berdasarkan Pasal 303 KUHP. Selain itu, UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga menegaskan larangan penyiksaan terhadap hewan, termasuk dalam konteks sabung ayam.

Namun, penegakan hukum seolah absen di kapung jeruk. Aktivitas ilegal ini terus berlanjut tanpa ada tindakan tegas dari aparat. Warga mulai mempertanyakan keseriusan penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian yang makin terang-terangan.

“Kalau dibiarkan terus, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Kami berharap ada tindakan nyata, bukan sekadar imbauan atau operasi formalitas,” kata warga lainnya.

Warga berharap, sorotan publik ini dapat mendorong tindakan konkret untuk menghentikan aktivitas yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ketentraman masyarakat kapung Jeruk.

(Sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed