Padangsidimpuan | Jejakkriminal.com-Nama Gus Irawan Pasaribu, politisi senior asal Sumatera Utara, kembali mencuri perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti keterlibatannya dalam kasus dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dimana kala itu Gus Irawan sempat menjadi anggota DPR RI Komisi XI. KPK menduga dana CSR yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan sosial justru disalurkan melalui sejumlah yayasan yang dikaitkan dengan anggota DPR RI Komisi XI.
Dalam aturan, penyaluran dana CSR dilakukan setiap dua tahun sekali dengan besaran anggaran yang bervariasi. Namun, temuan KPK cukup mengejutkan.
Lembaga antirasuah itu mendapati adanya aliran dana hingga Rp25 miliar per anggota DPR RI Komisi XI dalam satu periode. Pola ini terjadi melalui mekanisme persetujuan anggaran BI dan OJK di Komisi XI DPR RI yang seharusnya dijalankan secara akuntabel.
Skema yang diungkap KPK memperlihatkan bahwa sebelum menyetujui anggaran, Komisi XI membentuk panitia kerja (Panja). Setelah itu dilakukan rapat-rapat dengan BI dan OJK, termasuk rapat tertutup.
Dari proses inilah muncul kesepakatan adanya kuota kegiatan sosial yang disalurkan BI maupun OJK. Namun, alokasi dana program sosial tersebut justru diarahkan melalui yayasan yang ditunjuk oleh anggota DPR, dan diduga termasuk yang terhubung dengan nama Gus Irawan.
KPK juga menilai pola penyaluran dana melalui yayasan membuka ruang penyalahgunaan. Dana yang seharusnya menyentuh masyarakat, justru berpotensi besar dipakai untuk kepentingan politik ataupun pribadi. Dalam hal ini, yayasan yang dikaitkan dengan Gus Irawan pun ikut masuk sorotan.
Bukan hanya itu, perhatian publik juga tertuju pada aset bisnis yang dimiliki Gus Irawan, yakni galon minyak atau SPBU. Pertanyaan yang berkembang, apakah aset tersebut merupakan hasil dari aliran dana CSR yang bermasalah, ataukah diperoleh saat dirinya duduk di Komisi VII DPR RI yang membidangi sektor energi dan migas.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni Satori dari Fraksi Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra terungkap bahwa hampir semua anggota Komisi XI DPR RI menerima dana CSR dari BI.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menelusuri seluruh keterangan Satori, termasuk dugaan keterlibatan anggota dewan lainnya.
“Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian diperkuat oleh pengaduan masyarakat.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025), ia memaparkan bahwa Bank Indonesia memberikan kuota sekitar sepuluh kegiatan sosial per tahun, sedangkan OJK memberikan sekitar delapan belas hingga dua puluh empat kegiatan per tahun.
Kembali menegaskan bahwa, dana tersebut tidak diberikan langsung kepada anggota DPR, melainkan melalui yayasan yang ditunjuk atau dikelola oleh anggota Komisi XI.
Desakan agar KPK benar-benar serius menuntaskan kasus ini pun semakin kuat, mengingat nama Gus Irawan adalah figur politik yang cukup berpengaruh di Sumatera Utara.
Di sisi lain, harta kekayaan Gus Irawan memang cukup mencolok. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total aset yang dimilikinya mencapai hampir Rp50 miliar.
Kekayaan tersebut meliputi tanah dan bangunan senilai Rp40,39 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp3,26 miliar yang terdiri dari beberapa kendaraan mewah seperti Toyota Alphard, Lexus LX 570, hingga Toyota Fortuner. Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp1,39 miliar, surat berharga senilai Rp112 juta, serta kas dan setara kas mencapai Rp4,79 mili. (arios)