Kejari Purwakarta Berhasil Memulihkan Keuangan Negara

Nasional33 views

Martha Parulina Berliana Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta : Berhasil Memulihkan Keuangan Negara Senilai Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Jutah Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Satu Rupiah(foto ; istw) 

PURWAKARTA-JABAR||Jejakkriminal.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp976.535.301 dari dana desa yang bermasalah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat

‎Dana tersebut dikembalikan oleh 10 desa yang terbukti melakukan maladministrasi dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2022.

‎Uang hasil penyelamatan tersebut sebelumnya telah dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan, dan kini resmi dikembalikan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara, setelah terbitnya surat perintah penghentian penyelidikan oleh Kepala Kejari Purwakarta.

‎”Ini bukan sekadar pengembalian uang, tapi bentuk nyata pencegahan dan pembinaan. Kami kembalikan kepada negara agar bisa digunakan sesuai peruntukannya,” kata Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana saat konfrensi pers di Kantor Kejari Purwakarta pada hari Jumat, 22 Agustus 2025.

‎Martha, juga menegaskan bahwa dari total 11 desa yang diselidiki, ada 10 desa terbukti melakukan kelalaian pada administrasi dan tidak ditemukan unsur pidana korupsi yang mengarah pada niat jahat.

‎Oleh karena itu, berdasarkan pendekatan pembinaan yang tertuang dalam nota kesepahaman antarlembaga, proses penyidikan terhadap para kepala desa dihentikan setelah pengembalian dana.

‎”Kami kedepankan pembinaan sebelum penindakan. Ini hasil laporan masyarakat dan kerja keras tim. Setelah dana dikembalikan, proses hukum tidak dilanjutkan,” kata Martha.

‎Sebagai bagian dari langkah pencegahan, ia mengatakan, Kejari Purwakarta sejak pertengahan 2024 telah mengunjungi 183 desa dan sembilan kelurahan, memberikan penyuluhan hukum dan perbaikan tata kelola keuangan desa.

‎Program seperti “Pojok Ngaropi Bareng Kades”, konsultasi hukum gratis, dan aplikasi Jaga Desa pun diluncurkan untuk memberi ruang komunikasi dan pembinaan kepada para kepala desa.

‎”Harapan kami, pasca 2024, tidak ada lagi penyimpangan serupa. Pendidikan dan pendampingan hukum harus berjalan beriringan,” ucapnya.

Untuk diketahui, ‎uang hasil pengembalian tersebut diserahkan Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana kepada Sekda Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha untuk kemudian digunakan sebagaimana mestinya guna mengisi kekosongan anggaran yang sebelumnya terganggu,Ujar Martha.

‎Berikut 11 desa yang dilaporkan:

1.Desa Sawahkulon (Pasawahan)-Pengembalian, Rp.53.937.501

2.Desa Ciwareng (Babakan Cikao)-Nihil

3.Desa Cijaya (Campaka)-Pengembalian, Rp.97.123.800

4.Desa Sumurugul(Wanayasa)-Pengembalian, Rp.106.240.900

5.Desa Karya Mekar (Cibatu)-Pengembalian, Rp.78.200.650

6.Desa Cibatu (Cibatu)-Pengembalian, Rp.148.797.500

7.Desa Cibodas (Bungursari)-Pengembalian, Rp.2.350.000

8.Desa Pasir Angin (Darangdan)-Pengembalian, Rp.97.133.000

9.Desa Tegal Waru (Tegal Waru)-Pengembalian, Rp.18.259.000

10.Desa Cianting (Sukatani)-Pengembalian, Rp.296.575.000

11.Desa Sukatani(Sukatani)-Pengembalian, Rp.77.917.950.(Red/Ded-Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed