Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen. Pol. Drs Hendro Pandowo M. Si saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur Utama Okeyboz.com, Rabu (13/08/2025)
PANGKALPINANG | Jejakkriminal.com — Polda Kepulauan Bangka Belitung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur Utama Okeyboz.com, Adityawarman, yang terjadi pada Kamis (7/8/2025).
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen .Pol.Drs Hendro Pandowo M. Si menegaskan, mengutuk keras tindakan biadab terhadap tersangka.
Kapolda Babel menyampaikan bahwa selalu memantau perkembangan kasus pembunuhan ini hingga tuntas.
Jendral Bintang dua ini juga mengatakan, para pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 UU 1/2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana 20 tahun penjara.
“Saya mengutuk keras tindakan pembunuhan tersebut, saya juga sudah memerintahkan agar para pelaku dikenakan pasal 340 KUHP,” ujar Kapolda Babel kepada sejumlah awak media, Selasa (13/8/2025).
“Saya juga memastikan akan memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan tidak ada rasa aman kepada para pelaku kejahatan,” tambahnya.
Lanjutnya, ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Semoga diberikan ketabahan atas musibah ini.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, S. I. J,,M.H menyampaikan, kasus ini berhasil diungkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Babel dalam waktu singkat.
“Dari laporan polisi yang masuk pada Jumat (8/8/2025) pukul 08.00 WIB, kurang dari tiga jam setelah pelacakan, kami menemukan mobil korban dan mengamankan satu pelaku, di wilayah Oki, ” jelasnya.
Kemudian pelaku yang satunya bernama Hasan Basri berhasil meloloskan diri ketika mau ditangkap.
” Rupanya untuk kelabuhi petugas kepolisian Hasan putar balik ke wilayah Palembang, dengan kecermatan para anggota, Hasan berhasil ditangkap di wilayah Kalidoni, Kecamatan Gandus Kota Palembang.
Kronologi Penangkapan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan mengungkapkan, mobil korban menjadi petunjuk utama. Mobil tersebut diketahui berada di wilayah Palembang dan berhasil dilacak hingga ke sebuah rumah makan di jalur lintas Ogan Komering Ilir. Di lokasi itu, pada Senin (11/8/2025) pukul 14.30 WIB, tersangka utama Hasan Basri alias Abas ditangkap.
“Modus kedua pelaku adalah memukul korban dengan balok kayu di bagian kepala hingga tewas. Motif sementara yang kami temukan adalah masalah ekonomi, yakni pelaku ingin menguasai mobil korban untuk dijual dan digunakan bermain judi online,” ujar Dirreskrimum.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain balok kayu yang digunakan memukul korban, pakaian pelaku yang berlumuran darah, jam tangan, dompet korban, serta barang lain yang ditemukan di sumur sesuai pengakuan pelaku.
“Salah satu pelaku kooperatif memberikan keterangan, sedangkan pelaku lainnya tidak. Namun, bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menjerat keduanya dengan pasal pembunuhan berencana,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku memukul korban dua kali di kepala dengan balok kayu, menyeretnya, lalu membuang jasadnya ke sumur. Motif pembunuhan adalah untuk menguasai mobil Daihatsu Terios milik korban yang rencananya dijual Rp80 juta guna bermain judi online.
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 365 ayat (4) KUHP (pencurian dengan kekerasan), dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(**)