Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal

Tanjungbalai,Sumut|JejakKriminal.com- 01-08-2025 Sinergitas antara Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung dan BIN berhasil menggagalkan upaya pengedaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal dengan total ± 360.800 batang rokok pada hari rabu tanggal 30 Juli 2025 di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Penindakan ini berasal dari hasil analisa informasi intelijen bahwa terdapat adanya upaya pengiriman Barang Kena

Cukai Hasil Tembakau ilegal dari Riau menuju kota Tanjungbalai dengan sarana pengangkut mobil pickup.

Berdasakan

Informasi tersebut serta arahan dan analisa target, Tim Satgas Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dan BIN

melakukan penyisiran mulai dari simpang kawat hingga pusat kota Tanjungbalai. Mobil target berhasil teridentifikasi yang diduga terparkir di Hotel KM 7.

Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak hotel untuk meminta pengemudi keluar dan menunjukkan muatan kendaraan,Saat pemeriksaan didapati adanya kiriman sebanyak 35 karton yang masing-masing karton berisi rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos dengan jumlah ± 360.800 batang rokok berbagai merk yaitu manchester,Luffman.

H-Mind dan UFO Mind. Total nilai barang berkisar Rp. 535.788.000,- dan apabila rokok ini berhasil diedarkan secara

bebas, negara mengalami kerugian berkisar Rp. 282.596.800,- dihitung dari cukai yang harusnya dibayarkan ke Negara.

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menyatakan “Atas penindakan tersebut telah diamankan 2 (dua)

orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial I dan R selaku pengemudi yang terbukti akan mengedarkan BKC ilegal

ke toko-toko di kota Tanjungbalai. Saat ini Dua tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Tanjung Balai.”

Perlu diketahui bahwa pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai atau pita cukai tidak sesuai

merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sesuai dengan UU Cukai, Pelanggar dapat diancam pidana penjara/kurungan dengan ancaman 1

tahun sampai dengan 5 tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Lebih lanjut Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung, Nurhasan dalam keterangannya menyampaikan keberhasilan

operasi bersama ini menunjukkan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan

negara. Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai.

Dengan penindakan ini, Bea Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran BKC ilegal, yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan maupun lingkungan.

Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat dhiimbau untuk melapor ke kantor bea cukai terdekat.(AGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed