Tapanuli Selatan | Jejakkriminal.com- Seorang pemilik yayasan pondok pesantren di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) di laporkan ke Polres setempat atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di bawah umur.
Kabar buruk itu terungkap sesuai dalam isi surat keterangan Polisi Bernomor STTLP/B/232/VII/2025/SPKT/ Polres Tapsel Sumut, 31 Juli 2025 yang diterima, Selasa (5/8/25).
Dalam laporan, terduga pelaku berinisial MN, pemilik yayasan Pondok Pesantren Syekh Ahmad Bashir, Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batang Toru, Tapsel.
Terlapor dilaporkan oleh ibu korban inisial AA setelah anaknya mengaku telah mengalami pelecehan dan persetubuhan secara berulang sejak 2021 hingga 2022.
“Korban menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak perawan lagi, dan perbuatan tersebut terjadi lebih dari enam kali di lingkungan pesantren,” sebutnya.
Laporan ini didaftarkan dengan mengacu pada Pasal 81 dan Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi telah resmi menerima laporan resmi dan kini sedang ditangani.
Menanggapi kasus di atas, terpisah, Sukri Pulungan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kesehatan Mental (Puskestal) Indonesia kepada Antara, menyatakan “kejadian kekerasan pada lembaga pendidikan kerap berulang beberapa tahun terakhir ini.”
Justeru itu, lanjutnya, hal ini membutuhkan penanganan dan pendampingan bagi korban kekerasan. Puskestal Indonesia, tegasnya mendesak aparat kepolisian agar bertindak cepat menyahuti laporan korban.
“Disamping itu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak wilayah tersebut juga harus mendampingi korban agar segera pulih dari trauma yang dialaminya,” pungkasnya
Disamping itu, kapolres Tapsel saat dikonfirmasi awak media masih belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan.
Arios