Lampung Timur| Jejakkriminal.com – Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Purwosari Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur penuh tanda tanya. Pasalnya, pembangunan JUT di tanah Register 38 tersebut menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) yang cukup fantastis.
Selain menelan anggaran yang cukup fantastis yakni sebesar Rp. 105.082.000. dengan volume pengerjaan 2.250 x 5 meter di didusun 3 dan dusun 4, diketahui pembangunan JUT tersebut berada diwilayah tanah register 38, yang mana dalam peraturan yang berlaku terkait pengelolaan serta pembangunan diatas tanah register tidak dapat menggunakan Anggaran Dana Desa, yang mana hal tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah.
Tanah register tidak dapat dibangun menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk tujuan pembebasan lahan. Sementara pembebasan lahan adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah, bukan kewenangan Pemerintah Desa. Seperti diketahui Dana Desa memiliki prioritas penggunaan untuk Pembangunan Infrastruktur Desa, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Pendidikan, Kesehatan, dan Pengembangan Desa Digital.
Widodo selaku Kepala Desa Purwosari saat dikonfirmasi dikediamannya pada Jum’at (25/7) menjelaskan, pihaknya tidak ada izin resmi terkait pembangunan dilahan register tersebut, menurutnya pihak Desa tidak pernah mendapat informasi atau himbauan baik dari Camat, Pendamping Desa, maupun dari pihak Polisi Kehutanan terkait aturan tersebut.
“Sekarang gini mas,kami enggak pernah dapet sosialisasi,himbauan atau semacamnya dari Camat, pendamping Desa maupun dari Polhutnya, jadi kami enggak tau. Kalau memang itu enggak boleh, dan bukan kewenangan Desa harusnyakan ada pemberitahuan,” jelas kades tersebut.
Selain tidak adanya himbauan dari pemerintah, Widodo juga mempertanyakan terkait pajak yang selalu disetorkan kepada pihak pemerintah selama 53 tahun berjalan jika wilayah register tidak dapat dibangun menggunakan Anggaran Dana Desa.
“Kalau memang enggak boleh membangun pake Dana Desa karna itu tanah register, dan kewenangan Pemerintah Daerah,lantas guna kami bayar pajak selama ini apa. Berarti Negara punya hutang sama kami,” Ungkapnya.
Sementara itu diketahui, tanah register 38, yang juga dikenal sebagai register 38 Gunung Balak, adalah kawasan hutan yang terletak di Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Kawasan ini menjadi perhatian karena adanya konflik perebutan pengelolaan tanah dan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.
tanah register atau lebih tepatnya Tanah Kas Desa (TKD), dapat dibangun menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) jika memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku, terutama yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pengelolaan Aset Desa dan penggunaan ADD. Tidak ada pasal khusus yang secara eksplisit mengatur pembangunan di tanah register dengan ADD, namun terdapat aturan terkait Pengelolaan Aset Desa dan penggunaan ADD yang harus diperhatikan.
Pembangunan jalan usaha tani (JUT) di tanah register menggunakan Anggaran Dana Desa dimungkinkan, namun perlu diperhatikan beberapa hal. Pembangunan JUT memang termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa, terutama untuk mendukung kegiatan Pertanian dan Ketahanan Pangan. Namun, tanah register memiliki status khusus dan perlu kehati-hatian dalam pengelolaannya.
Beberapa point penting dalam hal pengelolaan tanah yang memiliki status register yakni yang perlu diperhatikan adalah Status tanah, dimana tanah register merupakan tanah yang dikelola oleh negara dan memiliki aturan khusus. Memastikan bahwa pembangunan JUT di tanah register sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak melanggar aturan pertanahan. Selain hal tersebut, kordinasi dan persetujuan pihak-pihak terkait sangatlah penting, termasuk Dinas terkait diantaranya, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan dan Instansi yang mengelola tanah register tersebut.
Masyarakat berharap kepada Pemerintah Daerah, Polisi Kehutanan serta Dinas Pertanian, yang mana memiliki kewenangan atas wilayah tanah register dapat turun kelokasi guna meninjau langsung serta memperjelas keabsahan tata cara kelola atas tanah register yang kini menjadi sorotan publik tersebut.
#gafur-tim