Aktivitas kerja malam hari,Tambang Timah Ilegal di Kolong Ringeng Masyarakat Resah

Bangka selatan|Jejakkriminal.com- Warga di sekitar Balai Benih Ikan (BBI) milik Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP), yang berlokasi di Kolong Ringeng, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. kamis (24/7/2025) malam

Dengan adanya aktivitas tambang timah ilegal jenis TI sebu atau tungau diduga telah mencemari sumber air bersih di permukiman warga.

Limbah tambang ilegal ini bukan hanya mengotori sumber air masyarakat, tapi juga mengancam kebersihan air yang sangat penting untuk menjaga kualitas benih ikan di area balai benih ikan.

“Padahal,sudah jelas keberadaan air bersih menjadi kebutuhan utama bagi kehidupan sehari-hari bagi warga keberlangsungan usaha budidaya ikan disini.

Meski sudah beberapa kali mendapat penindakan dari tim gabungan Polres Bangka Selatan beserta jajaran,pada beberapa waktu lalu, termasuk pembakaran ponton tambang oleh petugas, para penambang tetap nekat beroperasi, terutama di malam hari.

“kami minta konfirmasi warga sekitar sedang melintasi kolong ringeng mengatakan tambang tersebut kerjam dimalam hari,karna beberapa bulan lalu sudah dirazia.

Namun,para penambang masih saja membandel,saat ini ada beberapa unit TI tungau/sebu yang mengobarak -abrik di lokasi tersebut.

“maka kami juga sangat sulit sekali mencari air bersih,lalu sekarang ini air dikolong kami menjadi tidak bersih lagi” jelasnya.

Warga sekitar sangat berharap aparat penegak hukum dari Kapolres Bangka selatan berserta jajaran nya segera ambil tindakan tegas agar aktivitas ilegal ini berhenti. Selain merusak lingkungan, pencemaran limbah tambang menyebabkan kesulitan warga mendapatkan air bersih yang aman dan layak.

kami konfirmasi kembali yang ada dilokasi tersebut ada yang ngebek up gak lokasi tersebut, ada bang,”ada berpakaian berbaju loreng dilokasi ini.

Penambangan timah ilegal dan pembuangan limbah sembarangan di Bangka Belitung dapat dijerat dengan beberapa pasal, terutama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut mengatur sanksi pidana bagi penambang ilegal, yaitu pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,Selain sanksi pidana, ada juga sanksi administratif dan sanksi tambahan.

Penjelasan Lebih Detail:

Penambangan Ilegal:

Pasal 158 UU 3/2020 secara tegas melarang kegiatan penambangan tanpa izin. Pelaku penambangan ilegal dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda yang cukup besar.

Pembuangan Limbah Sembarangan:

Pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari kegiatan pertambangan ilegal juga diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku pembuangan limbah ilegal dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang diatur dalam UU tersebut.

Team hantu malam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed