Tanjungbalai Sumut| JejakKriminal.com- Kuasa hukum Rahmadi bacakan eksepsi nota keberatan atas dakwaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Asahan Kamis (17/7/2025)
Sidang yang digelar diruang Chandra dengan Hakim Ketua Karolina Selfia Sitepu mendengarkan eksepsi nota keberatan yang dibacakan Kuasa hukum secara bergantian.
Selesai membacakan eksepsi nota keberatan, kuasa hukum menyerahkan surat eksepsi kepada majelis Hakim ketua. Dan Majelis Hakim ketua memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk memberikan tanggapan. Berhubung tidak ada tanggapan dari jaksa penuntut umum, sidang dilanjutkan satu minggu setelah sidang yaitu hari Selasa tanggal 22 Juli 2025.
Usai sidang, penasehat hukum Rahmadi Thomas Tarigan dalam keterangan pers nya menyampaikan kepada awak media bahwa ada perbedaan surat dakwaan dengan kronologis kejadian saat penangkapan terdakwa. Kita sudah sampaikan dan ajukan eksepsi dengan mengungkap atas kejadian yang menimpa Klain kami ungkapnya.
Untuk saat ini kami menyampaikan keberatan dimana pasal yang di dakwakan kepada Rahmadi kami merasa tidak benar karena terjadi konplik intrest sebab yang melakukan penangkapan Kanitnya yang menjadi saksi adalah Kanitnya dan yang menjadi penyidik juga Kanitnya sehingga sangat sarat dengan kepentingan di situ,ucap Thomas
Kami juga penasehat hukum juga sudah melaporkan penyidik tersebut /kanit tersebut yang berinisial Kompol DK ke Propam Polda Sumut dan kemarin Minggu lalu telah gelar perkara di Aula Propam Polda Sumut, tutupnya.(Adesulin)