Diduga Terlibat Perambahan Hutan Lindung Oknum Anggota DPRD Tapsel di Laporkan Ke Polisi

Tapanuli Selatan| Jejakkriminal.com- Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) secara resmi melaporkan dugaan perambahan hutan lindung yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) inisial ASH ke Kepolisian Resor (Polres) Tapsel pada Senin, 14 Juli 2025.

Dalam laporan GAPERTA bernomor surat: Ist/G-TS/DUM/VII/2025 terkait pengaduan dugaan perambahan kawasan hutan lindung perbatasan Tapsel dan Padang Lawas Utara (Paluta) di Kelurahan Batang Tura Sirumambe, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel.

Salah satu aktivis GAPERTA, Stevenson Ompu Sunggu mengatakan, bahwa pengaduan atau laporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif sebagai sosial kontrol dalam pengawasan dan pencegahan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung.

Saat melakukan pemantauan ke lokasi, di dalam areal hutan lindung dengan titik koordinat Lat 1.523954° Long 99.413505°, ia bersama sejumlah aktivis lainnya mendapati tanaman kebun sawit dan sejumlah bangunan permanen yang diduga milik ASH.

“Dan anehnya lagi, di lokasi itu kita mendapati adanya bangunan portal terkunci dengan bertuliskan ‘Dilarang Masuk KUHP 551’, seolah apa yang ada di dalam kawasan itu terkesan milik pribadi,” tambah Steven yang mengaku sudah melihat langsung kondisi hutan lindung tersebut.

Disebutkannya, informasi yang diperoleh dari sejumlah warga maupun petani yang melintas saat itu di menyebutkan kalau tanaman sawit, bahkan bangunan portal serta rumah permanen di kawasan itu merupakan milik ASH. Dan dugaan perambahan itu pun sudah berlangsung sejak dua tahun belakangan ini.

Tidak itu saja, selain menanami sawit dan bangunan permanen di kawasan hutan lindung, ASH juga diduga telah melakukan penebangan kayu dan kegiatan pematangan lahan dengan menggunakan alat berat jenis excavator, yang dinilai memperparah kerusakan hutan.

Steven menuturkan, hasil investigasi mereka di lapangan, secara terbuka menguatkan keterangan masyarakat menyimpulkan, bahwa ASH merupakan pelaku yang bertanggung jawab atas perusakan hutan lindung tersebut.

“Dalam pengawasan untuk mencegah adanya kegiatan ilegal di kawasan hutan, kita sebagai masyarakat memiliki peran sebagai mata dan telinga di lapangan untuk memberikan informasi kepada pihak berwenang mengenai aktivitas mencurigakan yang mengancam kelestarian hutan,” ungkap Steven.

Dia mengemukakan, laporan GAPERTA merujuk pada undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang diduga sengaja dilakukan oknum anggota DPRD dari partai Gerindra inisial ASH.

Steven menambahkan, selain melaporkan ke Polres, pihaknya juga telah mengirim surat ke Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kepala DLHK Provinsi Sumatera Utara, Kepala Balai BKSDA, dan Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Sumatera Utara.

“Surat juga sudah kita tembuskan ke Komandan Kodim 0212/TS dan Kejaksaan Negeri Tapsel,” pungkasnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed