Tanjungbalai,Sumut| JejakKriminal.com- KPPBC teluk nibung melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara ( BMMN) dilakukan merupakan hasil dari penindakan di bidang kepabeanan dan cukai priode bulan januari s.d Desember 2024,di gelar di gudang TPP BC Bagan asahan (02-07-2025) sekitar pukul 09:00 wib hingga pukul 12:00 wib.
Dalam sambutannya Ashari kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) mengucapkan terima kepada seluruh pihak terkait sudah berupaya hadir dalam kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara dari penindakan di bidang kepabeanan dan Cukai, ungkap Ashari.
KPPBC tipe madya pabean C teluk nibung telah melakukan penindakan sebanyak 107 ( seratus tujuh ) kali atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana di atur dalam undang-undang no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan undang-undang no 39 tahun 2007 tentang Cukai di wilayah pengawasan KPPBC tipe madya pabean C teluk nibung yang meliputi kab.Asahan,Labura,labusel,labuhan batu,dan kota Tanjungbalai. Ujarnya
Dalam kesempatan ini saya akan melaporkan berdasarkan surat kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang kisaran nomor S-25/MK/KNL.0203/2025, S-26/MK/KNL.0203/2025 dan S-27MK/KNL.0203/2025 tanggal 23 juni 2025 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik Negara pada KPPBC tipe madya pabean C teluk nibung terdiri dari beberapa komoditi yaitu:
-barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok sebanyak 355.832 batang;
-Ballpress pakaian bekas dan karpet sebanyak 26 Koli;
-Ban bekas sebanyak 57 Pcs;
-Timah seberat 60 kg;
-Stereoform sebanyak 199 Pcs;
-Produk olahan makanan,minuman,bumbu,shampo dan Kosmetik. Ucap Ashari
Kemudian setelah di hitung total nilai barang atas pelanggaran yang terjadi sebesar Rp 1.109.848.940,- ( satu miliar seratus sembilan juta delapan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara di perkirakan sebesar Rp 438.172.639,- ( empat ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah).jelas Ashari
Maka dari itu pemusnahan yang di dominasi oleh barang kena cukai hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai (rokok ilegal) ini adalah cerminan bahwa bea dan cukai teluk nibung mendukung atas cita cita Presiden Republik Indonesia,serta terkait pengedaran dan penjualan rokok ilegal sangat melanggar ketentuan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Tutupnya
Acara di lanjutkan dengan melangsungkan pemusnahan barang penindakan kepabeanan dan cukai yang di saksikan seluruh pihak yang hadir. Serta ikut memantau dan berjaga berjalannya pemusnahan 1 unit armada damkar kab asahan.
Acara berakhir dengan penandatanganan berita acara oleh Ashari Kepala pengawasan dan pelayanan bea dan cukai ( KPPBC).(Adesulin)