PJ Wali kota Pangkalpinang Hadiri Rapat Paripurna Raperda 2025

Nasional42 views

PANGKALPINANG| Jejakkriminal.com   – Penjabat (PJ) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnu, menghadiri Rapat Paripurna ke-16 dan ke-17 Masa Persidangan III Tahun 2025 di Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang pada Senin (23/6/2025).

Agenda utama rapat adalah penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Dalam sambutannya, PJ Wali Kota M. Unu Ibnu menyampaikan pentingnya penyesuaian anggaran daerah. Ia menekankan,

“Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan respons atas dinamika yang terjadi dan berkembang sepanjang tahun anggaran berjalan ini.”imbuhnya.

Unu menjelaskan bahwa perubahan APBD diperlukan karena adanya perubahan asumsi makro, realisasi pendapatan daerah yang tidak sesuai proyeksi awal, serta kebutuhan mendesak yang belum terakomodir dalam APBD Induk 2025.

“Kami berharap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat menjadi solusi dalam mengatasi berbagai dinamika dan persoalan yang terjadi selama masa tahun anggaran berjalan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa fokus utama Perubahan APBD 2025 meliputi penyesuaian target pendapatan daerah, perubahan belanja yang mengedepankan prioritas, efisiensi, dan akuntabilitas, serta penambahan alokasi untuk program prioritas seperti penanganan persampahan, peningkatan pelayanan publik, dan penanggulangan kemiskinan.

PJ Wali Kota juga menjelaskan gambaran umum APBD Perubahan 2025. Ia menyebutkan bahwa pendapatan daerah diestimasikan sebesar Rp983,60 Miliar, sementara belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,040 Triliun, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp56,77 Miliar.

Defisit ini akan ditutup oleh Pembiayaan Daerah yang bersumber dari SILPA tahun anggaran sebelumnya.

Di akhir sambutannya,

M. Unu Ibnudin berharap pembahasan Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD dapat berjalan lancar. Ia berharap Raperda ini bisa segera disepakati dan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025.( jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed