Pangkalpinang||Jejakkriminal.com- Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Babel Dody Kusdian menyatakan sepakat bahwa areal pertanian yang telah ditetapkan tidak boleh lagi diganggu oleh perkebunan sawit. “Apalagi ada pembiaran,” ujarnya.
“Mau bagaimana pun ini sudah ditetapkan pak Presiden, bahwa ini areal pertanian jangan sampai menjadi areal perkebunan. Nanti sawah menjadi sawit, ini tidak kita inginkan.”
Ia juga mengingatkan pentingnya ketersediaan lumbung pangan di Babel, kendati saat ini baru mencukupi 30 persen kebutuhan masyarakat. “Ini 30 persen kemudian kalau rusak bagaimana ketahanan pangan kita ke depan. Jelas ini problem yang sangat besar,” tegas Dody.
Ia menambahkan bahwa DPRD Babel akan segera menyurati Gubernur untuk mengintervensi Bupati guna mempercepat penyelesaian persoalan ini.
“Kalau ada unsur hukumnya, kita serahkan ke APH (aparat penegak hukum) untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II, Rina Tarol, turut mendorong adanya ketegasan untuk menertibkan dugaan perambahan hutan konservasi dan DAS Bikang. Ia juga mendesak instansi terkait untuk menyurati kementerian masing-masing.
“Tolong surati, misalnya dinas pertanian ke pak menterinya,” kata Rina. “Begitu juga BWS, ini berkenaan DAS, ada aset yang kalian bangun akan dirusaki, tolong surati pelanggaran ini. (Jn)