Tambang Pasir Ilegal Tetap Beroperasi, Papan Plang Larangan Dinilai Tak Berfungsi 

Lampung Timur | Jejakkriminal.com – Meski sebelumnya telah Resmi dinyatakan Tak berizin dan melanggar Hukum, serta telah dilakukan penutupan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung pada Rabu (18/06/2025) yang lalu, namun Aktivitas Pertambangan yang di Nahkodai Jeni Aditya selaku Kepala Desa Sumberrejo tak indahkan Himbauan serta Peringatan yang telah diberikan oleh Pihak Pemerintah Provinsi Lampung.

Pada hari Sabtu (21/06/2025) awak Media yang didampingi oleh Ketua PAC Organisasi Grib Jaya kecamatan Waway karya, meninjau lokasi pertambangan pasir Ilegal yang sebelumnya telah Resmi dinyatakan ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. Terlihat dilokasi tempat aktivitas penambangan yang sebelumnya telah diberi papan Plang Peringatan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, sebagai pertanda penghentian segala bentuk aktivitas penambangan.

Berita sebelum nya ;

Namun sangat disayangkan, meski telah diberi Papan Plang Peringatan Larangan oleh Dinas terkait dilokasi penambangan, serta himbauan kepada pengelola tambang untuk tidak melakukan aktivitas apapun selain melakukan penutupan pada lubang galian yang berpotensi berbahaya bagi masyarakat setempat, mesin sedot pasir serta pipa yang menjulang dilokasi lubang galian yang sebelumnya telah diperintahkan untuk segera dilepas, masih terpampang rapih seperti sediakala.

Yulia Mustikasari, ST., selaku Kabid Penaatan Hidup dan PKLH Provinsi Lampung saat dikonfirmasi melalui Pesan Singkat WhatsApp, terkait aktivitas penambangan pasir tersebut yang masih ber-operasi setelah sebelumnya dilakukan penutupan oleh pihaknya menyampaikan kekecewaannya terhadap pengelola yang dinilai tidak mengindahkan Peringatan yang telah dikeluarkan oleh pihaknya.

“Laporan mas Andi dan rekan-rekan telah kita terima, dan telah kita kordinasikan dengan DLH Kabupaten Lampung Timur untuk dilakukan pengecekan dilapangan, jika terbukti maka akan kita lakukan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau untuk Sanksi Hukum itu kita serahkan pada APH, karna itu kewenangannya di APH,” Ungkapnya.

Peringatan serta himbauan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung terhadap pengelola tambang Ilegal Diwilayah Sidorahayu Kecamatan WawayKarya diduga tak berarti apa-apa. Pasalnya larangan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan serta jual beli meterial pasir yang ada dilokasi tersebut diduga tetap saja dilakukan tanpa mengindahkan Peringatan yang telah dikeluarkan oleh Instansi Kepemerintahan Wilayah Provinsi Lampung. Material berupa pasir yang berada dilokasi sebanyak satu setengah kuen yang sebelumnya telah ditutup leyap tak tersisa.

Yang mana sebelumnya diketahui, Pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung telah memberikan pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas apapun dilokasi selain penutupan lubang galian.

“Setelah penutupan ini, secara resmi tidak boleh ada aktivitas apapun dilokasi selain aktivitas penutupan lubang. Apabila ada yang melanggar, segera laporkan kepada kami, akan kami tindaklanjuti. Serta itu bisa dipidanakan seperti yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan ESDM,” tegasnya.

Selain para pelaku tak mengindahkan Peringatan serta larangan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Mengacu pada peraturan pemerintah, tentang kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin, dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa: Usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh) miliar rupiah.

Hal senada juga diungkapkan Jumarko, selaku Kabid Trantibum Kecamatan Waway Karya mengungkapkan kekecewaannya terhadap para pengelola tambang yang tidak mengindahkan Peringatan serta aturan yang berlaku.

“Kalau dari kami, apa yang sudah menjadi kesepakatan, dan dituangkan dalam Berita Acara seharusnya dipatuhi. Harapan kami agar para oknum-oknum yang tidak menghargai keputusan berdasarkan undang-undang dapat ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia ini,” ucapnya.

Siapa Tokoh Besar dibalik Aktor Utama Kepala Desa Sumberrejo Jeni Aditya kini tengah menjadi sorotan Publik, pasalnya meski telah dinyatakan tak memiliki izin operasi pertambangan, serta dinyatakan ditutup oleh DLH Provinsi Lampung, nyatanya hal tersebut tidak mampu menggoyahkan kegiatan pertambangan Ilegal tersebut. Indikasi Bekingan kita menguat, dengan adanya pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan oleh Ex. Mafia Minyak tersebut.

Masyarakat berharap kepada Instansi Kepemerintahan Provinsi Lampung dan Aparatur Penegak Hukum Polda Lampung dapat memberikan Sanksi Administratif serta Sanksi Tegas secara Hukum harus segera dilakukan tanpa pandang bulu, mengingat aktor utama dibalik penambangan pasir Ilegal tersebut merupakan seorang Tokoh Kepala Desa yang akan menjadi percontohan bagi masyarakat, yang seharusnya menjadi tauladan serta contoh yang baik dalam perawatan lingkungan, bukan justru menjadi dalang utama dalam perusakan lingkungan yang terjadi diwilayah Desa Sidorahayu Kecamatan WawayKarya Kabupaten Lampung Timur.

#Gafur-tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed