Ramai Pemberitaan LSM dan Media Memeras Pengusaha Lamongan;Kabag Hukum LSM HJM Angkat Bicara,Jangan Sebar Berita Hoax 

Nasional651 views

Lamongan| Jejakkriminal.com –Viral pemberitaan  beberapa Media Online dan cetak yang tayang tanggal 05/06/2025, Oknum dugaan LSM pemerasan,hal ini di sanggah oleh Kabag Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Harmoni Jiwa Mandiri (HJM) Sudekhan, S.H.

Kamis 12 Juni 2025, Sudekhan,S.H, mengatakan, terkait narasi dan berita pemerasan inisial (SKD) diduga melakukan pemerasan tersebut,itu terlalu gegabah.seharusnya, menyayangkan pemberitaan itu 5W+1H sesuai kode etik Pers,dan harus di dasari fakta dan bukti yang akurat.meskipun dengan dugaan atau Praduga tak bersalah.” Tuturnya

Masih Sudekhan,Pemberitaan yang tanpa konfirmasi dan tidak di dukung oleh narasumber yang benar-benar,itu sebuah produk bukan seorang penulis jurnalistik.pemberitaan tidak benar adanya itu sebuah opini tidak jelas.jadi,itu merupakan penyebaran berita bohong atau hoaks dan tidak sesuai khaidah.

” Dalam narasi dan berita itu bahwa inisial (SKD) yang kaitkan dengan pengurus LSM (HJM) bersama media (SWT) telah melakukan pemerasan dan mengancam meminta sejumlah uang 20 juta dan dengan kesadaran memberi uang 1 juta 500 yang di tuangkan dalam pelaporan Polisi.Faktanya setelah kami konfirmasi kepada bersangkutan (SKD) banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang diberitakan oleh Media-Media tersebut.

Semestinya,media mengklarifikasi bersangkutan terlebih dahulu sebelum menaikan berita yang berimbang,sehingga pemberitaan itu objektivitas.”urainya

Tambahnya,setiap orang berhak melaporkan dan mengadukan masalahnya ke pihak kepolisian akan tetapi,harus di lengkapi bukti – bukti dan dan saksi – saksi. bilamana hal tersebut tidak terpengaruhi, tindakan tersebut merupakan pencemaran nama baik [Fitnah] dan dipastikan pihak Terlapor jelas akan laporan balik.

Lebih gegabah lagi dalam narasi pemberitaan (SKD) diduga melakukan pemerasan di beberapa tempat dengan mencatut Nama Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Jatim untuk di “gerakan” seolah -olah institusi itu sudah terlibat dalam proses penyelidikan.”terangnya

“Sepengetahuan kami pihak Polres Lamongan dan Polda Jatim belum pernah mengeluarkan pernyataan apapun secara resmi terkait kasus inisial (SKD) maka ini bentuk berita (OPINI) atau Hoaks.

Dugaan (SKD) memeras Pengusaha pemotongan Hewan di Desa Pajangan Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan yang berujung pelaporan ke Polres Lamongan dan pemerasan di beberapa tempat, seperti yang diberitakan Media-Media dalam narasinya menyebutkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan inisial (SKD), di SPBU Sima, SMAN – Sekaran dan Pabrik Briket.

Setelah tim melakukan investigasi klarifikasi kepada pihak-pihak pengusaha bersangkutan yang di catut dalam pemberitaan kami konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan,mereka tidak pernah mengatakan diperas maupun di intimidasi oleh (SKD),semestinya Perusahaan Pers memahami UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Media tidak boleh sebebas-bebasnya menyebarkan narasi tanpa dasar kodes etik jurnalistik, apalagi jika sampai mencatut nama institusi penegak hukum tanpa konfirmasi, ini mencederai prinsip jurnalisme yang kredibel dan dapat memecah kepercayaan publik terhadap aparat,” tegasnya.

Kami mendesak Klarifikasi Resmi dan Investigasi Independen media bersangkutan untuk memberikan klarifikasi publik mengenai dasar pemberitaannya.

“Apakah benar narasi pemerasan yang di sebutkan dalam berita dengan nominal disebut dalam konteks pemerasan? Atau ini hanya drama narasi sepihak tanpa verifikasi?”

Langkah-langkah kami akan bersurat dan berkordinasi dengan Dewan Pers atau lembaga pengawas pers lainnya. Jika ditemukan pelanggaran etika jurnalistik, media bersangkutan bisa dikenai sanksi administratif, pencabutan hak siar, hingga proses pidana.

Saya berpesan,jangan sampai media digunakan sebagai alat kepentingan tertentu atau malah jadi instrumen fitnah. Jika kita diam, ini bisa menjadi preseden buruk untuk iklim demokrasi dan kebebasan pers yang sehat.

Publik Berhak Tahu Kebenaran, Bukan Sensasi,sementara ini publik digiring untuk mempercayai narasi soal pemerasan oleh LSM dan wartawan.

“Publik memang berhak tahu yang sebenarnya bukan sekedar opini yang dikemas seperti fakta, apalagi sampai menyeret institusi tanpa dasar.

Kami kami berharap ada klarifikasi terbuka terkait ada atau tidakan pemerasan yang di sebutkan dalam pemberitaan yang di unggah dan di kutip serta ditayangkan oleh beberapa teman-teman media.

Demi penegakan hukum terhadap penyebaran berita hoaks dinilai sangat penting untuk menjaga wibawa institusi dan mencegah penyalahgunaan kebebasan pers.

(In)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed