Tambang Pasir Ilegal Desa Neglasari Kebal Hukum

Sindikat Penghancur Kawasan Neglasari Kebal Hukum: Kegiatan Penambangan Pasir Ilegal Yang Terkoordinir Terkesan Tak Takut Akan Hukum. 

Lampung Selatan| Jejakkriminal.com- Kegiatan Penambangan Pasir Ilegal yang berada diwilayah Desa Neglasari Dusun Bangun Rahayu serta Duduk Wono Rejo Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, tetap beroperasi meski pemberitaan telah terbit didebagai Media Online, Rabu (28/05).

Hal tersebut menunjukkan bahwa pihak (L) selaku Koordinator kegiatan penambangan pasir Ilegal tidak takut terhadap Hukum yang akan menjeratnya, hingga kegiatan penambangan pasir tersebut masih saja dilakukan.

Rahman selaku Camat Katibung saat dikonfirmasi awak Media melalui sambungan telepon WhatsApp mengutarakan, bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait kegiatan penambangan yang ada diwilayahnya, serta dirinya selama ini tidak mengetahui jika ada kegiatan penambangan yang dilakukan, pihaknya akan segera meninjau lokasi guna melihat langsung terkait hal tersebut.

“Kami tidak mengetahui jika memang ada kegiatan tersebut, jika ditanya soal perizinan, kami selaku pihak Kecamatan tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan surat izin terkait pertambangan”. Utaranya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Jamalludin selaku Kepala Desa Neglasari, melalui sambungan telepon WhatsApp Kepala Desa Neglasari menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait hal tersebut.

“Kami dari pihak Aparatur Desa tidak ada mengeluarkan izin terkait pertambangan yang ada, kami sudah berikan himbauan, namun tidak di indahkan, dengan dalih mereka ini urusan perut”. Ungkap Kepala Desa Neglasari

Selain itu menurut para supir yang berada dilokasi, kegiatan penambangan pasir tersebut telah lama beroperasi, perihal perizinan ia menjelaskan bahwa kemungkinan tidak memiliki izin, namun kordinasi dengan pihak-pihak tertentu dipastikan ada.

“Kalau izin mah gak adalah mas pastinya, sebab ini sering kalau berita naik dirazia, tapi sebelum razia kan diberesin dulu, abis razia ya buka lagi, paling dua hari tutup, yang razia juga paling dari sini-sini lah mas, mana mungkin dari Polda kan jauh.” Ujar salah seorang supir dilokasi penambangan

Hendro salah satu pemilik tambang pasir yang beroperasi diwilayah Neglasari mengungkapkan, untuk wilayah Neglasari sendiri saat ini beroperasi sebanyak tujuh mesin sedot pasir.

“Kalau diwilayah sini sebenernya banyak mas, ada sekitar tujuh mesin yang beroperasi, salah satunya adalah punya saya”. Ungkapnya

Mengacu pada peraturan pemerintah, tentang kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin, dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa: Usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh) miliar rupiah.

Masyarakat setempat berharap, kepada Aparat Kepolisian Polda Lampung serta Polres Lampung Selatan, dapat menindak tegas para terduga pelaku penambangan pasir yang diduga Ilegal tersebut tanpa pandang bulu, agar tidak memberi dampak buruk bagi lingkungan.

Hingga berita Diterbitkan, kegiatan penambangan pasir tersebut masih beroperasi serta belum ada tindakan secara resmi terkait adanya kegiatan pertambangan yang diduga terstruktur tersebut oleh Pemerintah Desa Setempat maupun APH Kepolisian.

#tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed