Padangsidimpuan| Jejakkriminal.com – Pengakuan yang membuat terharu dan geram datang dari seorang anak perempuan di bawah umur warga Kota Padangsidimpuan. Ia menjadi korban kekerasan seksual sejak mengenyam pendidikan kelas 5 SD hingga berusia 15 tahun oleh paman dan dua abang sepupunya.
Para pelaku yang seharusnya menjadi pelindung bagi keluarga, justru tega melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Lebih biadabnya, perbuatan itu dilakoni para pelaku berulang kali.
Meskipun mengalami trauma, korban tetap melanjutkan sekolah ke tingkat SMA dan masih dapat mengatasi situasinya di depan teman-teman, guru serta tetangganya.
Korban, yang diketahui seorang yatim piatu itu tinggal di rumah pelaku sejak berusia 5 tahun pasca ayah dan ibunya meninggal dunia. Saat ini korban sudah diungsikan ke daerah lain ke luar kota Padangsidimpuan.
Selama bertahun-tahun, korban tidak berani bercerita karena merasa terancam dan rasa pertimbangan para pelaku masih keluarga. Korban baru berani memberitahukan kepada saudara kandungnya setelah tidak tinggal lagi di rumah pelaku.
Korban didampingi abang kandungnya menceritakan, awal mula peristiwa memilukan itu terjadi di kebun milik pelaku di seputaran Jl. Jenderal Abdul Haris Nasution, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua dan kesekian kalinya terjadi di dalam rumah yang juga merupakan tempat tinggal pelaku dan korban.
“Terkadang sedih, takut dan sering teriak sendiri di saat saya teringat kejadian yang mereka lakukan kepada saya,” kata korban mengungkapkan traumanya saat ditemui wartawan, Minggu, 18 Mei 2025.
Dalam kondisi menangis, ia mengakui selama tinggal di rumah pamannya, kekerasan seksual yang dialaminya terjadi dalam waktu yang berbeda-beda. Dirinya tidak bisa berbuat apa-apa karena selalu diancam para pelaku agar tidak memberitahukan kepada orang lain.
“Ketika itu saya sangat takut sekali, saya tidak bisa melawan mereka,” terang korban yang mengaku selain diancam, juga pernah ditutup mulutnya agar tidak teriak saat pelaku melampiaskan aksinya.
Disebutkannya, ketiga pelaku berinisial SL, AL dan SU yang masing-masing sudah memiliki istri dan anak. Namun, salah satu pelaku dikatakannya saat ini sedang bekerja dan berada di luar negeri.
Setelah berunding dengan seluruh saudara kandungnya, korban memberanikan diri untuk mengungkap dan melaporkan tindakan asusila tersebut ke aparat penegak hukum. Ia berharap mendapat perlindungan dan pendampingan hukum atas kasus yang dialaminya.
“Kami semakin berani bila ada pihak yang bersedia mendampingi kami untuk melaporkan perkara ini ke polisi,” pungkas mereka usai berkonsultasi dengan praktisi hukum.
Perihal adanya dugaan pelanggaran UU No. 23 Tahun 2002 dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, SH, MH membenarkan adanya laporan tersebut.
Pria yang pernah menjabat Kapolsek Panai Tengah Labuhan Batu itu menjelaskan, bahwa laporan korban sudah diterima hari ini, Selasa (20/5/2025) dan tindak lanjut proses hukumnya akan diterapkan sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
“Benar, laporan sudah diterima hari ini, dan akan kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Hasiholan Naibaho saat dikonfirmasi wartawan.(ARIOS)