PANGKALPINANG | Jejakkriminal.com- Ketua DPRD Provinsi Kep. Babel, Didit Srigusjaya menanggapi persoalan Iuran Penyelenggara Pendidikan (IPP) yang saat ini menjadi sorotan Gubernur Hidayat Arsani.
Diketahui, Gubernur Hidayat Arsani saat berkunjung ke SMAN 1 Pangkalpinang, dirinya mengingatkan pihak sekolah untuk tidak memungut Iuran Penyelenggara Pendidikan (IPP) kepada orang tua siswa.
Menurut ketua DPRD Didit Srigusjaya, masalah Iuran Penyelenggara Pendidikan (IPP) di sekolah sekolah, pihaknya sudah mendengar masukan komisi komisi termasuk komisi IV.
“DPRD Provinsi Babel sudah mendengar masukan – masukan komisi – komisi termasuk komisi IV juga beberapa anggota Dewan masuk ke pimpinan. Itu masih ada pro kontra,” ungkap Didit kepada sejumlah media, Rabu (30/4/25).
“Artinya pro kontra tujuannya positif, karena apa yang disampaikan pak Gubernur itu tujuan untuk meringankan beban masyarakat. Tapi satu sisi ini kan sudah ada produk hukumnya, sudah ada PP nya, PP no 48 tahun 2008 ada produk – produk ada Pergub nya, ” sambung Didit.
Oleh karenanya, dikatakan Didit pihaknya telah menugaskan komisi IV untuk memberikan usulan dan bagaimana solusinya.
“Maka kami tugaskan untuk komisi IV untuk mengalirkan dari pada usulan dan bagaimana solusinya. Insya Allah beliau merekomendasikan kepada DPRD baru kita putuskan, ” katanya.
“Kita bahas dulu, sebab masih ada dinamika di sini yang jelas apa yang disampaikan Bapak Gubernur ya mungkin, tujuannya agar jangan terbebani kepada masyarakat. Kita setuju. Tetapi hal ini harus dikaji dulu sehingga tidak berdampak kepada kualitas pendidikan yang lainnya,” tambahnya.
Didit juga mengatakan jika informasi yang didapatkannya, ternyata ada guru guru di sekolah sekolah yang honornya tidak dibayarkan dari APBD.
“Ternyata informasi yang kami dapat, ada juga guru- guru honor yang di rekrutmen tidak menggunakan APBD tapi menggunakan IPP itu maka kita akan bahas dulu,” sebutnya lagi.
Intinya kata Didit, Gubernur mendengar keluh resah masyarakat memang benar ada anak yatim piatu anak yatim yang bayar .
“Beliau menyampaikan bahwa ada anak yatim piatu, anak yatim yang bayar, supaya itu dihentikan supaya tidak membebani masyarakat. Itu gak melanggar. Diadakan gak melanggar, tidak diadakan juga tidak melanggar,” pungkasnya. (red).