Satreskrim Polsek Belinyu Ringkus 3 Komplotan Pengedar Upal Di Wilayah Belinyu

Belinyu| Jejakkriminal.com- Satreskrim Polsek Belinyu meringkus 3 komplotan pelaku pengedar uang. Anggota unit Reskrim Polsek Belinyu yang di pimpin oleh IPDA MARIO MICHAEL TAMBUNAN, S.TR.K Bersama anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Bangka melakukan penyelidikan terhadap laporan korban WD pemilik Coutrer yang beralamat kan Dusun Gunung muda,RT/RW 001/000 ,Kecamatan Belinyu,kabupaten Bangka. Selasa (04/02/2025)

Tim Satreskrim Polsek Belinyu mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku pengedar Rupiah Palsu tersebut yang berada di areal wilayah Sungaliat.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota satreskrim Polsek Belinyu mengamankan 1 orang terduga yang bernama berinisial IS dan ketika di introgasi pelaku IS mengakui telah mengedarkan dan membelanjakan Rupiah uang Palsu tersebut di daerah Belinyu pada bulan September 2024 yang lalu, saat itu pelaku mengakui bahwa perbuatan atas perintah dari pelaku HR.

pada saat membelanjakan uang palsu di Wilayah Belinyu pelaku IS di bantu oleh pelaku RL alias RL, dan pelaku IS mengaku bahwa rupiah palsu yang sudah di edarkan atau di belanja kan di Counter-counter di Wilayah Belinyu sudah sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan saat itu pelaku IS membawa Rupiah atau uang palsu yang di dapatkan dari Pelaku HR sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah),

Setelah membelanjakan Rupiah uang palsu tersebut di wilayah Belinyu pada saat itu juga pelaku IS dan Pelaku RL pulang kembali ke Sungaliat, dan hasil membelajakan uang palsu tersebut pelaku IS mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- dan Uang palsu tersebut di bagi 2 dengan pelaku HR.

Kedua Pelaku IS dan HR mendapatkan pembagian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Pelaku IS memberikan pembagian kepada pelaku RL sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

Setelah kejadian itu peredaran rupiah uang palsu tersebut viral di media sosial sehingga sisa uang rupiah palsu.Di hilangkan dengan cara di bakar oleh pelaku HR dan dari hasil introgasi kemudian pelaku RL dan juga pelaku HR di amankan ke kantor Polsek Belinyu guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang diamankan

– 1 lembar pecahan rupiah Rp.100.000,-dengan nomor KSL594306 yang di duga Rupiah Palsu.

– 1 lembar pecahan rupiah Rp.100.000,-dengan nomor AFG138775 yang di duga Rupiah Palsu.

– 1 lembar pecahan rupiah Rp.100.000,-dengan nomor LFC594240 yang di duga Rupiah Palsu.

-3 lembar pecahan rupiah Rp.100.000,-dengan nomor SEH594291 yang diduga Rupiah Palsu.

Kapolsek Belinyu AKP Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K, M.H, saat di konfirmasi seizin kapolres Bangka Mengatakan” Iya kami dengan Tim satreskrim polsek Belinyu berserta Unit Buser Satreskrim Polres Bangka berhasil mengamankan 3 terduga pelaku pengedaran uang palsu di wilayah Belinyu. Ke 3 terduga pelaku kami sangkakan dengan pasal 245 KUHP atau pasal 36 ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata uang.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed