Proyek Jalan Desa Karangsemanding, Balongpanggang, Gresik diduga di Kerajaan Asal-asalan – Tanpa Plang

Nasional664 views

Gresik | Jejakkriminal.com- Tim media mengontrol terdapat kejanggalan pembangunan jalan Desa Karang Semanding, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terdapat beberapa dugaan pembangunan jalan Desa karangsemanding depan Balai Desa tersebut tidak ada Papan Proyek pembangunanan.Jum’at (10/01/2025)

Tim media menanyakan klarifikasi tentang dana pembangunan sumber dana dari mana yang di gunakan tersebut karena tidak ada penjelasan di sekitar bangunan, maka dari itu media langsung menghubungi dan menemui kantor kepala desa sering tidak ada di tempat,di whatsapp tidak di balas sangat sulit sekali untuk meminta klarifikasi informasi pembangunan tersebut,sepertinya berusaha untuk menghindar dari tim media.

Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Menjelaskan :

Proyek tanpa papan nama melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Papan nama proyek berfungsi untuk memberikan informasi tentang proyek tersebut, seperti:

Lokasi kegiatan pembangunan.

Dan harus tertera jelas Jenis kegiatan, Data teknis bangunan, Identitas pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana pembangunan, Sumber anggaran

Asal usul pekerjaan, Panjang, volume, dan ketebalan pekerjaan.

Pasalnya Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan. Tutupnya.

(Tim sembilan / Mukiat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed