Tambang Timah Diduga Ilegal Hajar DAS Jembatan Barito

Bangka Tengah| Jejakkriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi di jembatan Barito Daerah Aliran sungai (DAS) di Desa Nibung, kecamatan koba, kabupaten Bangka Tengah.

Pantauan Awak madia terlihat aktivitas tambang timah diduga ilegal mengunakan Ti Tungau atau Sebu-sebu beroperasi di Jembatan Barito Daerah Aliran Sungai (DAS). Miris nya lagi mereka berkerja sudah menutup Aliran sungai. Sabtu (26/10/2024)

Konfirmasi kesalahan satu perkerja tambang mengatakan”, kami berkerja masing-masing tidak pengurus nya dan timah kami jual bebas pak. Ucapannya.

Terpisah konfirmasi ke Kapolsek koba Lewat nomor WhatsApp mengatakan”, Terima kasih infonya.

Sedangkan Kapolres Bangka Tengah dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan dan komentar apapun sampai dengan diturunkannya berita ini.

Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.

Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait.[*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed