Tambang Timah Marak Perairan Tanjung Ular Kapolres Bangka Barat “Kita Tindaklanjuti”

Bangka Barat| Jejakkriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga ilegal marak di perairan Tanjung ular, kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat,Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan awak media Senin (02/08/2024) terlihat kepulan asap warna hitam dan terlihat juga kurang lebih ada ratusan lebih Ti rajuk tower beroperasi di perairan Tanjung Ular.

sebelumnya, pada Senin, 13 Mei 2024, Tambang Timah ilegal di Perairan Tanjung Ular ditertibkan oleh Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Camat Mentok, Sukandi. Namun, kini kembali marak

Terpisah awak media menjumpai warga sekitar panggil aja mamang sehari-hari nya berprofesi sebagai nelayan mengatakan”, tambang itu pernah diterbitkan oleh tim gabungan Satpol air polres Bangka Barat. Sekarang tambah hari tambah banyak, Penambang itu tidak memikirkan para nelayan hanya mementingkan perut nya sendiri. Kami sebagai nelayan sangat terganggu adanya ponton-ponton itu. Kami sebagai nelayan meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk menangkap siapa dibalik dalang aktivitas tambang di perairan Tanjung ular. Ucapnya.

Konfirmasi ke kapolres Bangka Barat lewat nomor WhatsApp mengatakan”, Terima aksih infonya, Kita Tindaklanjuti.

Konfirmasi ke Danpos AL Mentok Lettu Susetyo Budi lewat nomor Whatsapp mengatakan”, kami akan koordinasi dengan Polair dan PT. Timah selaku pemilik IUP Ops Gabungan.

Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.

Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait.

(Sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed