Koba| Jejakkriminal.com- Mayarakat Akan Kembali Pertanyakan Ke Polres Bateng Terkait para Eksekutor penambang ilegal di Merbuk, kenari dan pungguk Yang Sampai Saat ini belum di tetapkan menjadi tersangka.
Dari pantauan awak media Kamis (11/07/2024) Pukul 13.22 Wib kolong Eks PT kobatin Iup PT timah tbk masih terparkir ponton yang cukup banyak lebih dari 100 unit ponton bahkan terlihat masih ada yang sedang merakit.
Lalu awak media mejumpai warga masarakat terdekat untuk dimintai keterangan terkait perihal ponton yang begitu banyak di wilayah kolong Eks PT kobatin Iup PT timah tbk tersebut, namun warga Desa simpang perlang mengarahkan awak media agar menemui salah satu warga dan perangkat Desa Simpang perlang agar bisa memberikan keterangan yang Falit. “Ungkap nya.
Setelah itu awak media menuju ke salah satu perangkat Desa Simpang perlang (kaling), yang enggan di sebutkan nama nya di pemberitaan serta beberapa masarakat nya Menuturkan prihal penambangan biji timah di wilayah kolong Eks PT kobatin tersebut.
Salah satu warga yang meberikan keterangan (pn) warga Desa Simpang perlang (RS) warga Desa Nibung yang terdampak dan sebagian yang mewakili Desa berok serta Desa Koba yang terdampak di dampingi oleh kaling simpang perlang menuturkan.
“Sebenar nya kami warga perwakilan Desa masing-masing yang terdampak sudah melaporkan para Eksekutor penambangan biji timah di wilayah Eks PT kobatin ke pihak (APH), Polres Bangka Tengah dari Tanggal 31 Mei lalu untuk menindak tegas para Eksekutor Yang sudah di kantongi namanya oleh pihak (APH), Polres Bangka Tengah namun hingga saat ini para Eksekutor Masih berkeliaran di bebas dan seakan kebal dengan hukum.
Mereka juga selalu mengatasnamakan mayarakat untuk mendapatkan kepentingan nya masing-masing di kolong Eks PT kobatin tersebut tanpa menghiraukan masyrakat sekitar yang dekat dari lokasi tersebut karna itu bisa membahayakan bagi kami para warga jika kolong tersebut meluap dampak dari penambangan nya.
Setelah dimintai keterangan lebih lanjut mengenai prihal upaya langkah apa yang akan di tempuh agar para Eksekutor itu dapat di jadikan tersangka oleh awak media.
“Kami akan berupaya secepatnya pak. Untuk mempertanyakan lagi ke pihak (APH), Polres Bangka Tengah agar permasalahan yang sangat keruh bagi warga masyrakat Simpang perlang berok dan Desa-desa tetangga lainya yang merasakan terdampak atas kegiatan penambangan biji timah ilegal itu.
“Kemarin hari Rabu 10 Juli 2024. Kami masarakat perwakilan dari desa terdampak sudah ke polres Bangka Tengah untuk menanyakan perihal laporan kami pada tanggal 31 mei 2024. Lalu namun berhubungan bapak Kapolres yang masih baru satu hari di lantik dan masih ada kegiatan lain sehingga kami di arahkan melalui kasat Reskrim nya untuk kembali datang ke polres Bateng secepatnya dan kami akan di sambut langsung dengan Kapolres Bateng yang baru saja di Lantik.
(Tim)

 
																				











