Sungailiat| Jejakkriminal.com – Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penanaman sebanyak 1.300 pohon mangrove di lahan pasca tambang timah di Kawasan Lintas Timur Dusun Tanjung Ratu Desa Rebo Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Rabu (21/2/2024).
Dalam penanaman ini diiikuti oleh Wakapolda, Seluruh Pejabat Utama Polda serta Personel Polres Bangka.

Kini Di Dekat Lokasi penanaman mangrove ini dirusak oleh para penambang timah ilegal dengan menggunakan kurang lebih 50 unit mesin, Selasa (27/02/2024).
Dari informasi masyarakat sebenarnya lokasi penambangan pertama berada di pantai dusun Tanjung Ratu dan masuk dalam kawasan wisata yang dikelola oleh Kelompok HKM Takari.

Akan tetapi beberapa hari kemudian para penambang mulai naik ke daratan dan sangat dekat dengan lokasi penanaman mangrove yang dilakukan oleh Polda Bangka Belitung.
Pantauan Tim Jurnalis Lapangan (Jurnal) terlihat kurang lebih 50 unit mesin tambang mencari pasir timah dengan merusak lahan sehingga tanah berlobang besar serta pohon pohon tumbang, Senin (26/02/2024).

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (26/02/2024) menjelaskan bahwa akan Polres Bangka akan melakukan pengecekan terhadap aktivitas penambangan.
“Terima kasih Infonya, Kita Cek” Jelasnya di Pesan WhatsApp.
Dan pada hari ini Selasa (27/02/2024) kegiatan penambangan tersebut masih beraktivitas seolah kegiatan penambangan tersebut adalah legal padahal sebetulnya Ilegal.
(Edi M)












