SPBU 64.785.12 Jalan Ahmad Yani,Kec.Tayan Hilir, keb.Sangau Melanggar SOP

Sanggau Kalbar|Jejakkriminal.com –Lapor pak,,Mentri BUMN bidang migas dan Bapak Kapolri serta para APH, awak media terlihat sebuah kendaraan roda empat bernomor Polisi KB 8482 DA terpantau sedang mengantre BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU 64.785.12 Jalan Ahmad Yani, Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sangau, Selasa (23/01/2024) pukul 23.46 Wib

Dari hasil Investigasi lapangan berdasarkan  pantauan yang di dapatkan oleh awak media lokasi, dalam bak kendaraan roda 4 (empat) itu terlihat berisi banyak jeriken yang sedang disi oleh pengantre sendiri bukan oleh petugas SPBU.

Pengantrian tersebut pelaku sangat terlihat dengan santai memegang Slang Nozzle mengisi BBM ke dalam Jeriken.

Diatas kendaraan sebagian ditutup rapi menggunakan terpal berwarna hijau,patut diduga oknum pemilik SPBU tersebut sudah melakukan pelanggaran tentang aturan penyaluran minyak subsidi.

Dari keterangan warga sekitar nama minta dirahasiakan mejelaskan kalau pengisian BBM jenis pertalit tersebut hampir setiap hari di lakukan degan cara di tutupi terpal di atas bak mobil terbuka pungkasnya”.

Sebagian masyarakat berasumsi bahwa hanya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilarang Regulasi beli di SPBU pakai jerigen, tetapi mereka tidak pelajari semua Regulasi terkait BBM Non Subsidi tetapi dilarang jual dalam jerigen sembarangan.

Jerigen yang dibenarkan untuk beli BBM di SPBU sudah diatur dan dijelaskan dalam aturan Regulasi, tetapi sering disalah artikan maknanya bahkan disinyalir mengandung unsur sengaja dilanggar oleh para oknum operator di SPBU terkesan nakal bersama konsumen yang diindikasi mafia BBM.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/Fiber, alasannya mengundang resiko kebaran terlalu tinggi.

Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait.

Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium/sejenis (Pertalite) yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium/Perralite lebih cepat terbakar.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian PERTALITE menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil.

“Saya minta kepada Pihak APH yang melanggar hukum terkait BBM dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta mensuplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggaran aturan terkait BBM baik pihak SPBU maupun konsumen terkesan nakal’.

Sumber: Radarblambangan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed