Kejaksaan Negeri Bangka Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Nasional335 views

Sungailiat | JejakKriminal.com – Kejaksaan Negeri Bangka Kembali Memusnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap,kegiatan ini dilakukan untuk yang kedua kalinya selama tahun 2023.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Bangka pada,Kamis (12/10/2023) dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Futin Helena Laoli SH.MH,yang juga dihadiri oleh Kapolres Bangka,Kepala Pengadilan Negeri Bangka,Kepala Dinas Kesehatan Bangka dan Kepala BNNK Bangka.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 92 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap,terdiri dari 63 kasus tindak pidana narkotika dan 29 kasus pidana umum lainnya.Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika berupa sabu 312,4 gram,ganja 25,1 gram dan ekstasi 39 butir.dan untuk barang bukti lain berupa 30 unit hanphone,20 timbangan digital,3 buah pisau,15 lembar uang palsu pecah 100 ribu,serta 20 buah tas dan baju.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memaksimalkan kinerja dari kejaksaan Negeri Bangka,dan agar tidak terjadi penumpukan barang bukti.

“Kegiatan ini terbuka untuk umum agar tidak terjadi tanda tanya dimasyarakat,barang bukti yang kita Musnahkan adalah barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.Untuk barang bukti sendiri ada yang kiat musnahkan dengan cara diblender dengan air lalu kita buang ke toilet seperti narkoba,ada yang dihancurkan dengan palu seperti handpone dan timbangan digital dan ada yang dibakar seperti uang palsu,pakaian dan tas “.Jelas Laoli.

“Pemusnahan barang bukti ini juga agar tidak terjadi penumpukan barang bukti dan menghindari hilangnya barang bukti akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.Pemusnaahan ini kita lakukan agar barang bukti ini tidak dapat dipergunakan lagi”.Pungkasnya.

 

(Raja)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed