Pemkab Bangka Hapuskan Denda Dan Beri Keringanan Pokok PBB-P2

Nasional438 views

Sungailiat | JejakKriminal.com – Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional sehingga dapat mengoptimalkan pendapatan daerah guna menciptakan kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah, maka Bupati Bangka melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) membuat program pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode 1 Juli – 31 Oktober 2023.

Saat dikonfirmasi Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka Hariyadi mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan atau sanksi Pajak dan Retribusi.

“Berdasarakan ketentuan pasal diatas, untuk membantu masyarakat khususnya terhadap Wajib Pajak PBB-P2 dibuat program program pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan”.ungkapnya Senin (10/07/2023) diruang kerjanya.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa bagi masyarakat, khususnya Wajib Pajak yang akan melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2012 sampai 2016 diberikan keringanan pokok sebesar 50% dan penghapusan sanksi administrasi.

Berikutnya bagi yang akan membayar melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2017 sampai 2021 diberikan keringanan pokok sebesar 25% dan penghapusan sanksi adminitrasi.

Kemudian bagi yang akan membayar melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2022 diberikan penghapusan sanksi adminitrasi. Pembayaran bisa melalui Bank Sumsel Babel dan Kantor Pos terdekat tanpa syarat apapun atau secara otomatis melalui Aplikasi Smartgov Revenue.

“Masyarakat bisa langsung membayar di tempat-tempat yang telah ditentukan sebelumnya, tanpa syarat apapun dan secara otomatis keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB akan dilakukan oleh pihak Bank dan Kantor Pos”.tuturnya.

Sedangkan Bupati Bangka H. Mulkan saat dikonfirmasi menyambut baik dan mengapresiasi terhadap program pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diperuntukan bagi masyarakat, khususnya oleh Wajib Pajak yang ada di kabupaten Bangka ini.

Kedepanya Bupati berharap dengan adanya program ini diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan yang sangat baik, apalagi salah satu manfaat membayar pajak PBB untuk membantu pembangunan oleh pemerintah daerah membangun sarana umum seperti lampu penerangan jalan, rumah sakit atau puskesmas, sekolah, jalan atau renovasi bangunan lainya.

“Pajak PBB salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah, dengan rutin membayar pajak (PBB-red) pembangunan sarana umum seperti jalan, sekolah, rumah sakit, lampu jalan akan terealisasi dengan mudah”. pungkasnya.

Perlu diketahui guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tim BPPKAD Kabupaten Bangka terus berupaya meningkatkan pendapatan, seperti rutin menerima pembayaran dan verifikasi ulang PBB dengan mobil layanan pajak daerah dengan mobil layanan Kas keliling Bank Sumsel Babel turun ke desa-desa dan kelurahan di setiap kecamatan.

Bahkan Tim Penagihan pun terus berupaya semaksimal mungkin terjun ke rumah-rumah warga atau door to door untuk menagih terhadap wajib pajak yang mempunyai tunggakan atau piutang, begitu juga Tim Pendataan berusaha untuk memberbaiki data-data yang bermasalah baik yang ganda/double, salah nama, alamat dan sebagainya.(RJ)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed