Koba| Jejakkriminal.com- Maraknya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang di lakukan sejumlah SPBU khusus nya di provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan Awak media Jum’at (02/06/2023) Pukul 20.30 WIB terlihat Mobil Grand Max warna hitam yang dipenuhi dengan jerigen warna kuning yang diperkirakan kurang lebih ada puluhan jerigen diduga BBM Bersubsidi jenis Pertalite Yang diambil di SPBU 24.3311.31 . SPBU 24.3311.31 tersebut diduga melayani Pengerit Mengunakan Jerigen Jalan Toboali Nibung Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka tengah, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Dari hasil pantauan, Setelah pengerit mengisi BBM mengunakan Jerigen, lalu awak media mengikuti mobil Grand max warna hitam tersebut untuk memastikan tempat penimbunan BBM akan tetapi Pengerit merasa curiga telah dibuntuti Awak media sopir mobil Grand max warna hitam tersebut langsung tancap gas.
Kemudian awak media kembali ke SPBU 24.3311.31 pukul 21.25 WIB Alhasil terlihat mobil warna hitam diatas mobil membawa kurang lebih ada puluhan Jerigen dan mobil warna sliver juga mengeluarkan jerigen.
Sebagian masyarakat berasumsi bahwa hanya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilarang Regulasi beli di SPBU pakai jerigen, tetapi mereka tidak pelajari semua Regulasi terkait BBM Non Subsidi tetapi dilarang jual dalam jerigen sembarangan.
Jerigen yang dibenarkan untuk beli BBM di SPBU sudah diatur dan dijelaskan dalam aturan Regulasi, tetapi sering disalah artikan maknanya bahkan disinyalir mengandung unsur sengaja dilanggar oleh para oknum operator di SPBU terkesan nakal bersama konsumen yang diindikasi mafia BBM.Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/Fiber, alasannya mengundang resiko kebaran terlalu tinggi.Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait.
Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium/sejenis (Pertalite) yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium/Perralite lebih cepat terbakar.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian PERTALITE menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil.
Konfirmasi Bernisial RK selaku petugas SPBU 24.3311.31 lewat Nomer WhatsApp dengan nomor 0853-8119xxxx belum dibuka sampai berita ini diterbitkan.
Terpisah Konfirmasi ke Kapolres Bangka Tengah lewat Nomer WhatsApp mengatakan” Terimakasih”.
Meminta kepada Pihak APH yang melanggar hukum terkait BBM dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta mensuplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggaran aturan terkait BBM baik pihak SPBU maupun konsumen terkesan nakal.
(Muni)