DPC Demokrat Kabupaten Bangka Serahkan Daftar Bacalag Ke KPU

Nasional304 views

Sungailiat | JejakKriminal.com- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bangka telah menyerahkan berkas Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Sabtu (13/5/23).

Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU, Muhammad Hasan, didampingi oleh Anggota KPU, Imam Supiar, Arsil Aziz, Cepenk Susanti, dan Sekretaris KPU Basuni yang disaksikan oleh Ketua Bawaslu, Kori Ihsan dan Anggota, Zulkifli.

Dalam Conference Persnya Ketua DPC Partai Demokrasi, Hendra Yunus menjelaskan, hari ini merupakan momen dari DPC Partai Demokrasi sebagai wujud nyata untuk ikut serta dalam pesta demokrasi yang mana sesuai dengan UU untuk dapat mengikuti tahapan-tahapan dalam Pemilu tahun 2024.

“Hari ini kita ikut mendaftarkan caleg kita yang terdapat di 4 dapil yang ada di Kabupaten Bangka sebanyak 35 bacaleg yang telah kita daftarkan. Alhamdulilah proses pendaftaran pada hari ini dapat berjalan dengan lancar,” terang Hendra.

Dikatakannya, terkait dengan data dalam pemberkasan persyaratan sampai saat ini sudah lengkap dan juga tidak mengalami kendala, semoga saja tidak ada perubahan aturan dan data ini sebelumnya sudah diajukan ke DPP tingkat pusat.

“Alhamdulilah terkait dengan pemberkasan persyaratan kita sudah lengkap, dan kita tidak mengalami kendala. Pengajuan berkas ini sendiri dilakukan secara serentak se Indonesia, pada hari ini. Sebannyak 14 orang yang nantinya akan mengawal dalam penyampaian berkas ke pihak KPU Kabupaten Bangka pada hari ini,” jelasnya.

Hendra menambahkan, berkenaan dengan target pada Pemilu 2024 nantinya, dirinya juga tidak muluk-muluk sesuai instruksi dari DPP yang diteruskan ke DPW hingga ke DPC untuk kursi legislatif yang ada di Kabupaten Bangka sebanyak 6 kursi. Kalau pada Pemilu tahun 2019 yang lalu, DPC Demokrat mendapatkan 4 kursi, untuk tahun 2024 nantinya dapat memperoleh 6 kursi.

“Terkait dengan target kita sendiri pada pemilu tahun 2024 nantinya, kami dari DPC partai Demokrat menargetkan sebanyak 6 kursi. Karena semua partai juga akan melakukan hal yang sama untuk dapat menargetkan perolehan suara pada pemilu legislatif tahun 2024,” ucapnya.

Sementara itu ditempat sama, Ketua KPU kabupaten Bangka, Muhammad Hasan menuturkan, memang secara aturan yang telah ditetapkan pada pemilu legislatif tahun 2024 nantinya, KPU Bangka telah melakukan beberapa proses tahapan dalam persiapan menuju Pemilu tahun 2024 nantinya.

“Jadi memang nanti ada beberapa proses tahapan yang akan dilalui oleh peserta pemilu. Salah satunya adalah terkait penyerahan berkas daftar calon sementara (DCS) bagi bacaleg dari partai politik peserta pemilu. Pada hari ini KPU Bangka telah menerima berkas dari DPC partai Demokrat sebagai bagian dari persyaratan sebagai peserta pemilu,” terangnya.

Ditambahkannya, batas akhir yang telah ditetapkan KPU kabupaten Bangka untuk penyerahan berkas DCS dari Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024, yaitu tanggal 14 Mei pukul 00.00 Wib. Maka itu bagi peserta Pemilu khususnya Parpol untuk segera menyerahkan berkas DCS ke KPU kabupaten Bangka.

“Jadi kami himbau kepada partai politik peserta pemilu, untuk segera menyerahkan berkas DCS bagi bacaleg hingga tanggal 14 mei 2023. Kalaupun Kedepannya nanti ada kesalahan terkait berkas tersebut, akan dilakukan perbaikan dan akan kami hubungi,” tuturnya.(RJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed