Ricky Alias Kiki Diringkus Tim Kibas Satreskoba Polres Bangka

Sungailiat | Jejakkriminal.com – Tim Kibas Satuan Narkoba Polres Bangka Kembali Ungkap Kasus tindak pidana narkotika terhadap pelaku Ricky alias Kiki (37) warga tanjung ratu sungailiat dengan barang bukti 20,33 gram Narkotika jenis Sabu. Kamis (11/5/2023).

Penangkapan terhadap pelaku dengan Tkp di Samping pos Satpam Rumah Sakit Provinsi Bangka Belitung Desa Air Anyir, kecamatan Merawang,Kabupaten Bangka. Pada Rabu (10/5/2023) siang.

Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, S.H., seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., mengatakan”, pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku Dicky alias Kiki berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.“Dengan mendapatkan informasi tersebut tim kibas melakukkan penyelidikan terhadap infomasi tersebut.

Tidak menunggu lama tim Kibas berhasil menangkap pelaku Dicky alias Kiki,” Ujar AKP Harry Frizko.

Dari penangkapan pelaku Dicky alias kiki terdapat barang bukti 2 (Dua) buah plastik Klip Bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu Dengan Berat Bruto *20,33 Gram*, 1 (satu) Buah Batok Kelapa berisikan, 1 (satu) buah amplop ampau berwarna merah, 1 (satu) Kotak rokok merek Asatu warna coklat, 1 (satu) unit hanphone merek Oppo A37 warna Pink, 1 (satu) Buah Pirek Kaca dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Biru Putih BN 4417 QI.

Modus yang dilakukkan oleh pelaku Dicky alias Kiki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.

“Atas perbuata pelaku Dicky alias Kiki diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” Jelas AKP Harry Frizko.

Sumber: Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed