Koba| Jejakkriminal.com- Kolong eks PT Kobatin Dusun Jongkong 12,Jalan Air Bening,Desa Nibung,Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, yang berdekatan dengan bibir Dam Air Bening terus beraktivitas Tambang Inkonvensional (TI) jenis rajuk.
Dari pantauan Awak Senin (08/05/2023) Pukul 09.30 Wib Terlihat tambang Inkonvensional (TI) Jenis rajuk beraktivitas di bibir Dam diperkirakan kurang lebih 10 meter.Lalu Awak media menjumpai salah satu petani yang mau berangkat kebun yang namanya minta dirahasiakan mengatakan”, tambah parah bekerja kurang lebih 10 meter dari Dam.saya berharap dengan APH segera tindak lanjuti tambang itu karena udah berdekatan dengan bibir Dam jalan ini akses masyarakat sehari-hari berangkat ke kebun ucapnya.
Secara terpisah konfirmasi ke kapolres Bangka tengah lewat Nomer WhatsApp mengatakan”, Terimakasih infonya”.Terkait penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :
“Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)”.
(Muni Baskoro)