Sungailiat | Jejakkriminal.com – Dalam memberantas peredaran Narkoba Tim Kibas Satuan Narkoba polres Bangka kembali meringkus pelaku Dodri Alias Dori (40 th) tindak pidana Narkotika yang diduga narkotika jenis Sabu dengan barang bukti 4.94 gram sabu. Minggu (7/5/2023).
“Ya pada pagi sekitar jam 02.10 kita berhasil menangkap pelaku dori,” Ujar AKP Harry Frizko, S.H., Kasat Narkoba.
Penangkapan terhadap Pelaku Dori di TKP depan Bengkel motor lingkungan jelutung kelurahan Sinar jaya jelutung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, S.H., seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., mengatakan”, penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut tim kibas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Dodri Alias Dori,” Ujar AKP Harry Frizko.Dari hasil penangkapan Dori terdapat barang bukti 6(enam) plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotila jenis sabu dengan berat bruto *4.94 gram*, 1 (satu) unit hanphone merek Realme warna abu-abu, 1 (satu) unit hanphone Merek Nokia warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria Fu 150 warna pink , 1 (satu) buah korek api warna biru, 1(satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah botol kecil berbentuk Bong, dan uang 950.000 dengan pecahan 3(tiga) lembar uang kertas Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah serta 8 (delapan) lembar uang kertas Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
Kasat Narkoba menambahkan modus pelaku Dori melakukkan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.
“Akibat perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” Jelas AKP Harry Frizko.
Yang mana sebelumnya pada Jumat 5/5/2023 jam 21.00 wib Tim Kibas Satuan Narkoba Polres Bangka telah menangkap pelaku FERIZON Alias FERI Alais IJON (23 th) tindak pidana Narkotika yang diduga narkotika jenis Sabu dengna barang bukti Sabu seberat 3,7 gram.
Penagkapan di TKP Di Jl.Kihajar Dewantara Parkiran Hang Out De Cafe kecamatan sungailiat kabupaten bangka.
Modus dari pelaku FERIZON Alias FERI Alias IJON melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.
“Akibat dari perbuatan pelaku Terhadap FERIZON Als FERI Alias IJON diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. Dan diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” Jelas AKP Harry Frizko.
Sumber: Humas Polres Bangka