Tambang Timah Di jembatan Bantam Ini Harapan Warga”Harus Tindak Tegas”

Belinyu | Jejakkriminal.com-  Aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) illegal di jembatan Bantam Lingkungan Simpang tiga (3) Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Dari Pantauan Tim sembilan Sabtu (29/04/2023) pukul 09.17 WIB nampak Beberapa TI Sebu lagi beroperasi di DAS jembatan Bantam tidak memikirkan dampaknya.Padahal lokasi tambang TI tidak jauh dari Jalan Raya sekitar 10 meter dan Sungai semakin lama semakin melebar dan sungai mengalami pendangkalan disebabkan aktivitas para penambang TI di DAS.

Terpisah konfirmasi kasat Pol PP Bangka lewat nomor WhatsApp mengatakan”, Oke, trims info e, kami cek”.

 

Awak media menemui salah satu warga sekitar yang namanya minta dirahasiakan mengatakan”, jam segini masih sepi kalau bapak datang agak siangan pasti rame kiri-kanan Jembatan.

Harapan saya tolong tindak tegas para penambang Timah itu karena apa takut banjir dan Alur sungai semakin melebar ucapnya”.

Para penambang sepertinya tidak peduli dengan dampak dan akibatnya yang mereka perbuat, asalkan bagi mereka mendapatkan keuntungan yang besar, tapi dengan cara mengorbankan fasilitas umum dan juga orang banyak.

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)

(Sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed