Koba| Jejakkriminal.com- Kolong eks PT Kobatin Dusun Jongkong 12,Jalan Air Bening,Desa Nibung,Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, yang berdekatan dengan jalan Air Bening kembali marak Tambang Inkonvensional (TI) jenis rajuk.
Dari pantauan awak media kamis (20/04/2023) pukul 17.00 Wib terlihat tambang Inkonvensional (Ti) jenis rajuk
Terpisah konfirmasi masyarakat sekitar yang lagi pulang dari kebun panggil saja Mamang mengatakan”,itu lha posisi parkir sore, kalau pagi siang sampai sore ponton itu bergeser agik ke arah jalan tolong pak diangkat lagi berita nya biar kapolres tu pungkasnya”. Konfirmasi kapolres Bangka tengah lewat Nomer WhatsApp mengatakan”,Terimakasih, nanti kami cek”.
Mirisnya lagi aktivitas tambang timah yang diduga ilegal itu berada sangat dekat dengan fasilitas umum, yaitu dipinggir jalan, yang menjadi satu satunya akses yang biasa dilalui masyarakat setempat untuk pergi ke kebun, dan juga membawa hasil kebunnya kembali.
Para penambang sepertinya tidak peduli dengan dampak dan akibatnya yang mereka perbuat, asalkan bagi mereka mendapatkan keuntungan yang besar, tapi dengan cara mengorbankan fasilitas umum dan juga orang banyak. Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)
(Muni Baskoro)