Bangka| Jejakkriminal.com – Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di perairan laut Mengkubung ,Desa Riding Panjang, kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka padahal sering dilakukan penertiban oleh Aparat Penegak Hukum (APH), semakin hari semakin ramai Aktivitas sampai hari ini.
Dari pantauan Awak Media Sabtu (15/04/2023) Pukul 14.00 terlihat diperkirakan ada puluhan Ti jenis Rajuk tower terus beroperasi di Perairan laut Mengkubung.Terpisah Konfirmasi ke Ditpolair Polda Babel lewat nomor Whatsapp mengatakan”, makasih Infonya, kita dalami dulu di lapangan Minggu lalu udah kita terbitkan pasti udah monitor”.
Padahal hari senin tanggal (10/04/2024 ) ditertibkan dari Direktorat Polda Babel.Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)
Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di laut mengkubung minta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan diproses dengan hukum yang berlaku.
(Tim)