Belinyu| Jejakkriminal.com- Tambang timah diduga ilegal jenis TI Sebu beraktifitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jembatan jalan Parit 4 – Air Abik, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, kamis (06/04/2023) pukul 12.23 WIB.
Diperkirakan berjarak sekitar 20 meter dari jembatan dan jalan yang menghubungkan Dusun Parit 4 ke Dusun Air Abik tersebut.
Mirisnya lagi dilokasi yang sama terlihat tembok jembatan roboh dan tidak menutup kemungkinan jembatan akan bisa roboh total.
Terpisah saat konfirmasi ke Kasat Pol PP Bangka Toni Mirza mengatakan,”Ya, sudah saya perintahkan Satpol Pp BKO Kecamatan Belinyu untuk segera kelokasi”, ucapnya via WhatsApp.
Konfirmasi kapolres Bangka lewat nomor whatsapp mengatakan”, Trimakasih infonya”.
Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)
(Sinyo)













