Miris!!! Tambang Timah Diduga Ilegal Beroperasi Pinggir Jalan Jongkong 12

Koba| Jejakkriminal.com- Kolong eks PT Kobatin Dusun Jongkong 12 Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, yang berdekatan dengan jalan Air Nona kembali marak Tambang Inkonvensional (TI) jenis rajuk.

Dari pantauan awak media Jum’at (31/03/2023) pukul 15.00 Wib terlihat tambang Inkonvensional (Ti) jenis rajuk.

Mirisnya lagi aktivitas tambang timah yang diduga ilegal itu berada sangat dekat dengan fasilitas umum, yaitu dipinggir jalan, yang menjadi satu satunya akses yang biasa dilalui masyarakat setempat untuk pergi ke kebun, dan juga membawa hasil kebunnya kembali.

Para penambang sepertinya tidak peduli dengan dampak dan akibatnya yang mereka perbuat, asalkan bagi mereka mendapatkan keuntungan yang besar, tapi dengan cara mengorbankan fasilitas umum dan juga orang banyak.Terpisah awak media menjumpai salah satu warga sekitar pangil saja mamang yang pulang dari berkebun Mengatakan”,saya sebenarnya tidak setuju dengan aktivitas Ti itu karena apa udah makan pinggir jalan misalnya itu jebol dampak nya luar biasa ke berok harapan saya segera di hentikan aktivitas tambang itu pungkasnya”.

Konfirmasi Kapolres Bangka Tengah lewat Nomer WhatsApp mengatakan,”makasih infonya”.

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed