Sungailiat| Jejakkriminal.com – Foto sebuah mobil tangki berwarna biru sedang viral jadi perbincangan di salah satu group jurnalis Bangka Belitung, nampak di depan kaca kabin mobil terdapat tulisan PT ‘A Barokah Energi”, posisi kendaraan tersebut sedang parkir di lokasi yang menyerupai seperti gudang Jalan Cut Nyak Dhien, Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, bahwa foto tersebut merupakan kendaraan mobil jenis fuso khusus pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan nomor polisi (Nopol) DA 8078 GI dan lokasi dalam foto ternyata tempat penyimpanan minyak solar. Bahkan, fisik tangki kendaraan di samping kanan – kiri tidak ditemukan tulisan status perusahaan.
Setelah mendapatkan informasi, tim awak media langsung mendatangi lokasi. Terlihat jelas ada 2 tedmond besar, diduga ukuran 1 tedmondnya 5000 liter dan ada mesin robin untuk pompa sedot minyak. Selasa (21/03/23) siang.
Menurut keterangan AD selaku pemilik usaha penampungan minyak solar, untuk izin usaha pangkalan ada, pajak bayar dan sudah diketahui oleh lurah.
“Izin pangkalan usaha ade. pajak byar. lurah lah mengetahui kemaren”. Jelasnya saat dikonfirmasi via Whatapp (WA).
Terkait hal tersebut, Direktorat Kriminal khusus (Dirkrimsus) POLDA BABEL sudah dikonfirmasi.
“Terima kasih atas informasinya”. Jawab Joko Julianto selaku Dir Krimsus POLDA BABEL via WA.
Begitupun jawaban dari Ade Zamran selaku Kasubdit Krimsus POLDA BABEL.
“Terima kasih infonya, kita tindak lanjuti”. Pesan singkat Ade via WA. Selasa (21/03/23) sore.
Perlu diketahui sebagai informasi, jika pihak perusahaan melakukan kegiatan penyimpanan BBM untuk tujuan komersial tanpa memiliki izin usaha penyimpanan, maka perusahaan dapat terkena pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU 22/2001.
Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
(Tim)









