Sungailiat| Jejakkriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di pinggir jalan raya nasional Belinyu – Sungailiat dan di pinggir Jembatan Sinar jaya desa Sinar jaya, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Terpantau awak media Rabu (22/03/2023) Pukul 09.35 Wib terlihat alat berat mini warna kuning Merek SANY lagi beraktivitas dan dilokasi yang sama terlihat aktivitas tambang timah diduga Ilegal mengunakan TI jenis Dompeng dan mirisnya lagi aktivitas tambang timah tersebut tidak jauh dari jalan raya nasional Belinyu -Sungailiat dan jembatan Sinar jaya di perkirakan kurang lebih ada 50 meter. Terpisah konfirmasi ke masyarakat sekitar pangil saja mamang mengatakan”, TI itu punya orang Cin kalau rumahnya saya tidak tau harapan saya aktivitas tambang itu segera di stop karena udah pinggir jalan raya dan di bibir DAS Jembatan Sinar jaya karena apa takut nya kita kena dampaknya banjir tegasnya”.
Konfirmasi ke Kapolsek Sungailiat lewat Nomer WhatsApp sudah dibaca centang biru dua akan tetapi tidak ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan. Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)
Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal yang beroperasi di pinggir jalan raya nasional Belinyu-Sungailiat dan pinggir Jembatan Sinar jaya meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan proses dengan hukum yang berlaku (Sinyo)